PENTING! Taspen Terbitkan Aturan Baru Berlaku 1 Agustus 2025, Pensiunan PNS Golongan Ini Wajib Tahu


inNalar.com
– Kabar penting datang dari PT Taspen yang menerbitkan aturan baru terkait skema penyaluran gaji pensiunan PNS.

Berlaku per 1 Agustus 2025, Taspen menetapkan kebijakan baru untuk tidak mentransfer gaji pensiun via Bank Woori dan BTPN.

Dalam pernyataan resminya pada 12 Juli 2025, dijelaskan mekanisme dana pensiun sepenuhnya dialihkan ke layanan kantor pos.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menpan RB Rini Widyantini Kasih Bocoran Terkait Pembukaan CPNS 2025

“Saat ini dilakukan kegiatan pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos,” kata PT Taspen, dikutip inNalar.com.

Kendati demikian, penyaluran gaji melalui bank Himbara (BNI, BRI dan Mandiri) masih digunakan setiap bulannya.

Menurut Taspen, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memvalidasi identitas penerima.

Baca Juga: Inilah SD, SMP dan SMA Paling Berprestasi Internasional di Sulawesi Selatan, Medali Terbanyak Ada di Makassar

Selain itu, juga bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan dana pensiun, terutama di tengah meningkatnya laporan penipuan.

Aturan baru Taspen memicu pro dan kontra di kalangan pensiunan PNS. Mereka menilai hal ini justru mempersulit skema pencairan.

Respon tersebut bisa dilihat di kolom komentar unggahan Instagram resmi PT Taspen.

Baca Juga: 7 SMA Paling Berprestasi Internasional di Sulawesi Selatan, Medali Terbanyak Ada di Makassar

“Sudah enak-enak seperti ini bulan depan harus ambil ke kantor pos! Kalau mau dialihkan ke bank lain harus lagi, ribet amat siih!,” kata @arcel_adnan.

“Mundur amat min harus ke kantor pos. Nggak kedengeran juga sosialisasinya. Namanya pensiunan, sudah tua kemana2 susah, eh makin dipersulit,” tulis @pojok_bunda.

“Apakah tidak bisa pindah dari kantor pos ke bank saja? Kasihan orang tua antri lama banget,” ujar @pyongbae.

PT Taspen dan PT Pos Indonesia diketahui telah menandatangani kerja sama untuk mewujudkan digitalisasi penyaluran gaji pensiunan PNS sejak 2021.

Melalui aplikasi PosPay, data-data penerima akan melalui proses verifikasi dan autentikasi terlebih dahulu sebelum mencairkan dana.

Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, seperti NIK KTP yang tidak cocok maka gaji pensiun tidak bisa dicairkan.

Berikut ini cara enrollment otentikasi pensiun Taspen:

1. Install Taspen Otentikasi di Playstore atau Appstore

2. Buka aplikasi dan izinkan sejumlah notifikasi yang muncul

3. Masukkan data diri seperti NIK, Nomor taspen (KPE)

4. Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang cukup

5. Setelah data terverifikasi Anda bisa langsung mencairkan gaji di mitra bayar Taspen.

Setelah melakukan tahapan di atas, Anda bisa mencairkan dana pensiun ke kantor pos.

Siapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Taspen dan SK Pensiun untuk ditunjukkan kepada petugas.

Adapun tata cara ambil pensiunan PNS di kantor pos bisa melalui panduan berikut:

– Kunjungi kantor pos terdekat

– Ambil nomor antrian

– Lengkapi persyaratan dengan dokumen yang sudah disiapkan

– Verifikasi

– Tanda tangan penerima

– Petugas akan memproses pencairan dana setelah data diri valid.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024, inilah daftar besaran gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV tahun 2025:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106

Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008