

inNalar.com – Kehadiran UU ASN 2023 tentang PNS dan PPPK ternyata memiliki banyak aturan dan kebijakan baru.
Pemerintah sendiri telah mengesahkannya mengenai segala hal tentang kedua ASN tersebut termasuk ketentuan jabatan yang bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Tentu penting bagi PNS maupun PPPK untuk mengetahui ketentuan tersebut agar hal ini tidak sampai terjadi.
Terlebih kehadiran undang-undang baru ini disebut menakutkan. Terutama dalam pembahasan pemerhentian jabatan ASN secara tidak hormat.
Tidak heran jika penting bagi mereka untuk tetap mematuhi segala peraturan yang ada.
Terutama apabila yang bersangkutan masih ingin berkarir sebagai ASN di tanah air.
Baca Juga: Breaking News! Bali Jadi Tuan Rumah Turnamen Bulutangkis Kejuaraan Asia Junior 2024, Kapan?
Termasuk jika ingin mendapatkan hak-hak kepegawaiannya dari pemerintah.
Oleh sebab itu, agar hal tersebut tidak terjadi, maka pahami terlebih dahulu beberapa hal yang menyebabkan pemberhentian jabatan tersebut:
Baca Juga: Permudah Urusan Administrasi, Ini Solusi Pembayaran Bisnis Melalui Bank BCA, Bagaimana Caranya?
Itu tadi beberapa hal yang dapat menyebabkan ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan dari jabatan mereka.
Terlebih pemberhentian tersebut akan pemerintah lakukan secara tidak hormat.
Tentu sangat mudah bagi mereka untuk kehilangan karir kepegawaian tersebut.
Oleh sebab itu, penting untuk mendalami kembali apa saja peraturan yang perlu dipatuhi dalam UU ASN 2023.
Pasalnya, apabila Aparatur Sipil Negara telah terbukti melakukan berbagai pelanggaran di atas, maka karirnya dapat dipastikan berhenti.
Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sehingga bisa menjadi mimpi buruk yang nyata.
Itulah mengapa sangat penting untuk tetap berperilaku baik sebagai PNS maupun PPPK.
Ada baiknya juga untuk fokus meningkatkan kinerja daripada melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan seperti di atas.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi