
inNalar.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan mengenai rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana ini tentu saja menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara.
Kabar mengenai kenaikan gaji pokok PNS belakangan ini mendapatkan banyak perhatian di media sosial maupun ruang-ruang publik. Meski sedang ramai dibahas, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Kebijakan terakhir terkait gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: PENTING! Menpan RB Terbitkan Skema Baru Pengangkatan PPPK, Honorer Kode L Wajib Tahu Ini
Sehingga, selama belum ada aturan baru yang pemerintah terbitkan, besaran gaji pokok yang akan diterima PNS, termasuk pada bulan Agustus 2025 mendatang, akan tetap mengikuti PP tersebut.
Dalam aturan tersebut, tercantum nominal gaji pokok yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, PNS dengan golongan II dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sekitar dua hingga tiga juta rupiah.
Baca Juga: RESMI! Bocoran Terbaru Menpan RB soal Pembukaan CPNS 2025, Seluruh Calon Pelamar ASN Wajib Tahu
Sementara itu, untuk PNS golongan IV dengan masa kerja puluhan tahun, gaji pokok yang akan diterima bisa mencapai lebih dari enam juta.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada awal 2024 kemarin, berikut nominal gaji yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Inilah 40 Sekolah Swasta Grasis di Jakarta 2025 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran yang telah ditetapkan tersebut merupakan gaji pokok dan tidak termasuk berbagai tunjangan yang menjadi pendapatan PNS.
Komponen tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS berbeda-beda, tergantung instansi bekerja dan jabatan masing-masing.
Meskipun belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS dalam waktu dekat, wacana ini tetap menjadi isu harus diikuti. Pemerintah telah menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Maka dari itu, publik masih menantikan kapan wacana ini akan diwujudkan.***(Titah Arkanul Ummami)