PENTING! Sesuai PP Terbaru Gaji PNS Tembus Rp 6 Juta per Agustus 2025, Golongan PNS Ini Wajib Tahu


inNalar.com
– Sampai saat ini, gaji PNS kerap dianggap menggiurkan oleh banyak kalangan, meskipun tidak semua masyarakat mengetahui secara pasti besaran gaji yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presepsi bahwa gaji PNS tergolong besar telah melekat kuat di tengah masyarakat. Ini wajar, karena para ASN juga dibekali beragam tunjangan.

Secara umum, anggapan bahwa gaji pokok PNS selalu besar tidak sepenuhnya akurat, terutama jika dilihat dari nominal penghasilan golongan bawah yang cenderung di bawah standar.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer R4 atau Tak Lulus Seleksi Bisa Diangkat PPPK Asalkan Penuhi Syarat Menpan RB Ini

Namun, bagi PNS dengan golongan tinggi seperti golongan IV, gaji yang diterima memang tergolong besar dan bahkan dapat melampaui Upah Minimum Kota (UMK) jakarta, terutama setelah penyesuaian terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang diketahui, UMK Jakarta saat ini termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan sebagai yang paling besar jika dibandingkan dengan daerah lain.

Pada tahun 2025, gaji pokok untuk PNS golongan IV ditetapkan mulai dari Rp3.880.400 hingga mencapai Rp6.373.200, tergantung dari lamanya masa kerja dan pangkat yang dimiliki.

Baca Juga: CPNS 2025 Sebentar Lagi! Inilah 12 Formasi Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Cek di Sini

Angka tersebut tentu melampaui UMK Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.369.761.

Jika dibandingkan dengan struktur gaji pokok di seluruh golongan, terlihat bahwa mayoritas PNS dari golongan menengah hingga atas kini memperoleh penghasilan yang berada di atas standar UMK Jakarta.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap nominal gaji PNS untuk seluruh golongan berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku pada tahun 2025:

Golongan I (Lulusan SD/SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/D3)

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1/D4)

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Lulusan S2/S3 dan Jabatan Tinggi)

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan nominal tersebut, gaji golongan tertinggin (IVe) kini berada di atas UMK Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan pada tahun 2025.

Kenaikan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli dan kesehjateraan ASN di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa nominal gaji seorang PNS aktif per Agustus 2025 sudah mengakomodasi kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Golongan PNS dengan masa kerja dan jenjang tertinggi bahkan menerima gaji pokok yang jauh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK Jakarta 2025.

Itulah informasi terbaru mengenai gaji PNS aktif tahun 2025 beserta perbandingannya dengan UMK Jakarta.***(Farida Fakhira)