
inNalar.com – Sampai saat ini, gaji PNS kerap dianggap menggiurkan oleh banyak kalangan, meskipun tidak semua masyarakat mengetahui secara pasti besaran gaji yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presepsi bahwa gaji PNS tergolong besar telah melekat kuat di tengah masyarakat. Ini wajar, karena para ASN juga dibekali beragam tunjangan.
Secara umum, anggapan bahwa gaji pokok PNS selalu besar tidak sepenuhnya akurat, terutama jika dilihat dari nominal penghasilan golongan bawah yang cenderung di bawah standar.
Namun, bagi PNS dengan golongan tinggi seperti golongan IV, gaji yang diterima memang tergolong besar dan bahkan dapat melampaui Upah Minimum Kota (UMK) jakarta, terutama setelah penyesuaian terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, UMK Jakarta saat ini termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan sebagai yang paling besar jika dibandingkan dengan daerah lain.
Pada tahun 2025, gaji pokok untuk PNS golongan IV ditetapkan mulai dari Rp3.880.400 hingga mencapai Rp6.373.200, tergantung dari lamanya masa kerja dan pangkat yang dimiliki.
Baca Juga: CPNS 2025 Sebentar Lagi! Inilah 12 Formasi Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Cek di Sini
Angka tersebut tentu melampaui UMK Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.369.761.
Jika dibandingkan dengan struktur gaji pokok di seluruh golongan, terlihat bahwa mayoritas PNS dari golongan menengah hingga atas kini memperoleh penghasilan yang berada di atas standar UMK Jakarta.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap nominal gaji PNS untuk seluruh golongan berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku pada tahun 2025:
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/D3)
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/D4)
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Lulusan S2/S3 dan Jabatan Tinggi)
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan nominal tersebut, gaji golongan tertinggin (IVe) kini berada di atas UMK Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan pada tahun 2025.
Kenaikan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli dan kesehjateraan ASN di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa nominal gaji seorang PNS aktif per Agustus 2025 sudah mengakomodasi kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Golongan PNS dengan masa kerja dan jenjang tertinggi bahkan menerima gaji pokok yang jauh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK Jakarta 2025.
Itulah informasi terbaru mengenai gaji PNS aktif tahun 2025 beserta perbandingannya dengan UMK Jakarta.***(Farida Fakhira)