Sri Mulyani Resmi Naikkan Gaji PNS dan Tunjangannya, Segini Besaran yang Didapat per Agustus 2025


inNalar.com
– Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada bulan Agustus mendatang, pencairan gaji pokok akan disertai dengan empat jenis tunjangan yang menjadi hak PNS sesuai golongan dan jabatan.

Kisaran gaji yang berlaku pada tahun 2025 ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nominal gaji tersebut naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 dan 3: Siapa yang Berhak dan Kapan Cair?

Kenaikan gaji PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah menerbitkan peraturan ini untuk menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Peraturan lama tentang ketetapan gaji PNS juga dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika tugas dan tanggung jawab PNS saat ini.

Jumlah gaji untuk PNS pada bulan Agustus 2025 telah ditentukan berdasarkan perbedaan golongan dan jabatan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek BSU Kemnaker 2025 Pakai NIK KTP

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Baca Juga: MOHON MAAF! 3 Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi CPNS 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nominal gaji tersebut baru gaji pokok saja dan belum termasuk tunjangan. Tempat bekerja dan jabatan akan sangat menentukan jumlah tunjangan yang akan diterima.

Namun, pada bulan Agustus akan ada empat tunjangan yang dicairkan. Berikut ini empat tunjangan yang akan cair pada bulan Agustus 2025.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan dan anak. Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini adalah 10 persen gaji pokok PNS. Adapun, tunjangan anak dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan akan diberikan hanya untuk dua anak dengan persyaratan usia harus kurang dari 21 tahun dan belum menikah.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini akan kepada tiap anggota PNS yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). PNS akan menerima tunjangan ini yang nominalnya sebesar Rp72.420.

3. Tunjangan Umum

Khusus tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional atau kinerja dan biasanya nominal dari tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan golongan dan jabatan.

4. Tunjangan Fungsional atau Kinerja

Besaran dari tunjangan ini diberikan berdasarkan kebijakan fiskal dari masing-masing instansi dan sesuai jabatan yang dimiliki.

Pencairan gaji dan tunjangan pada bulan Agustus 2025 ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan ekonomi PNS. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih optimal.***(Titah Arkanul Ummami)