
inNalar.com – Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada bulan Agustus mendatang, pencairan gaji pokok akan disertai dengan empat jenis tunjangan yang menjadi hak PNS sesuai golongan dan jabatan.
Kisaran gaji yang berlaku pada tahun 2025 ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nominal gaji tersebut naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.
Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 dan 3: Siapa yang Berhak dan Kapan Cair?
Kenaikan gaji PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah menerbitkan peraturan ini untuk menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Peraturan lama tentang ketetapan gaji PNS juga dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika tugas dan tanggung jawab PNS saat ini.
Jumlah gaji untuk PNS pada bulan Agustus 2025 telah ditentukan berdasarkan perbedaan golongan dan jabatan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek BSU Kemnaker 2025 Pakai NIK KTP
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Baca Juga: MOHON MAAF! 3 Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi CPNS 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Nominal gaji tersebut baru gaji pokok saja dan belum termasuk tunjangan. Tempat bekerja dan jabatan akan sangat menentukan jumlah tunjangan yang akan diterima.
Namun, pada bulan Agustus akan ada empat tunjangan yang dicairkan. Berikut ini empat tunjangan yang akan cair pada bulan Agustus 2025.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan dan anak. Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini adalah 10 persen gaji pokok PNS. Adapun, tunjangan anak dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan akan diberikan hanya untuk dua anak dengan persyaratan usia harus kurang dari 21 tahun dan belum menikah.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini akan kepada tiap anggota PNS yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). PNS akan menerima tunjangan ini yang nominalnya sebesar Rp72.420.
3. Tunjangan Umum
Khusus tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional atau kinerja dan biasanya nominal dari tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan golongan dan jabatan.
4. Tunjangan Fungsional atau Kinerja
Besaran dari tunjangan ini diberikan berdasarkan kebijakan fiskal dari masing-masing instansi dan sesuai jabatan yang dimiliki.
Pencairan gaji dan tunjangan pada bulan Agustus 2025 ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan ekonomi PNS. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih optimal.***(Titah Arkanul Ummami)