
inNalar.com – Gaji pensiunan PNS adalah bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa tugasnya secara penuh.
Setiap tahun, pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap besaran gaji para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pemberian tunjangan tambahan.
Menariknya, terdapat golongan pensiunan PNS yang menerima dana pensiun dengan nominal tertinggi dibandingkan golongan lainnya.
Baca Juga: Heboh Isu PPPK Paruh Waktu Kerja Full tapi Gaji Separuh, Begini Klarifikasi Kemenpan RB
Besaran gaji pensiunan tidak sama untuk setiap individu, karena ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Di antara seluruh kelompok, terdapat satu golongan yang memperoleh gaji pensiunan tertinggi, yaitu dengan nominal mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan.
Golongan yang dimaksud adalah PNS golongan IV, terutama subgolongan tertinggi seperti IVe, yang diketahui menerima pensiun pokok terbesar disertai tunjangan tambahan.
Baca Juga: 1 Agustus 2025 Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair? Begini Kata PT Taspen
Tak hanya menerima dana pensiunan setiap bulan, para pensiunan juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan yang memperkuat daya beli dan kesehjateraan mereka.
Adapun tiga tunjangan rutin yang diberikan kepada PNS yang telah purnatugas adalah sebagai berikut:
– Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan (suami/istri) dan anak.
– Tunjangan pangan, diberikan sebagai dukungan atas pemenuhan kebutuhan pokok harian.
– Serta tunjangan tahunan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dari gaji ke-13, yang masing-masing diberikan sekali dalam setahun sebagai tambahan pendapatan musiman.
Baca Juga: Tips Persiapan Terbaik untuk Menghadapi CPNS 2025 yang Harus Kamu Tahu!
Kombinasi dari gaji pokok dan berbagai tunjangan ini menjadikan total penerimaan dana pensiunan PNS tetap kompetitif dan layak.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Nilai yang tercantum berikut ini menunjukkan kisaran nominal yang diterima oleh pensiunan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Rincian Slip Gaji PNS Pensiunan Berdasarkan Golongan
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan ini umumnya mencakup PNS dengan pendidikan dasar dan masa kerja yang lebih singkat.
Golongan II
Untuk pensiunan PNS dengan golongan II, nominal gaji pokok meningkat seiring masa kerja dan jenjang jabatan:
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Pensiunan PNS dari golongan III umumnya berasal dari kalangan fungsional umum hingga pejabat struktural menengah, dengan kisaran gaji sebagai berikut:
– Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Pensiunan golongan IV, khususnya golongan IV/e, tercatat sebagai penerima gaji pensiun tertinggi di seluruh jajaran ASN.
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Diketahui, semua angka tersebut merupakan gaji pokok pensiunan PNS sebelum ditambahkan berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tungjangan fungsional, atau penyesuaian lain yang dapat meningkatkan jumlah total penerimaan gaji bulanan.
Berdasarkan data pada rincian gaji pensiunan, golongan IV tercatat sebagai penerima dana pensiun dengan nominal tertinggi di antara seluruh golongan PNS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman Anda mengenai besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan golongannya.***(Farida Fakhira)