Rugikan Negara Rp11 Miliar, Proyek Jembatan Mangkrak di Purbalingga Ini Disokong Dana Pemda Tahun 2017

inNalar.com – Pada tahun 2023 ini, beredar kabar terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan Jembatan Merah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kabar tersebut didukung dengan adanya penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek oleh Polda Jawa Tengah pada bulan November tahun 2023 lalu.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Antara, disebutkan bahwa anggaran pembangunan Jembatan Merah di Purbalingga tersebut senilai Rp28,8 miliar.

Baca Juga: Gerus Dana Rp1,02 Triliun, Bendungan Multipurpose di Mamuju Tengah Jadi yang Pertama di Sulbar, Berapa Kapasitasnya?

Anggaran tersebut menurut informasi digelontorkan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2017.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek, dikonfirmasi rugikan negara hingga Rp11 miliar.

Adapun nilai tersebut dikutip berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jateng.

Baca Juga: Siap Diresmikan Awal 2024, Proyek Bendungan Senilai Rp1,6 Triliun di Sulut Dipastikan Jadi Stok Air Irigasi Pertanian Seluas 2,214 Ha

Proyek di Jateng tersebut diketahui dibangun dalam kurun waktu 2017 hingga tahun 2018.

Berdasarkan penuturan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dikonfirmasi bahwa pembangunan jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Akibatnya, proyek yang menelan anggaran senilai Rp28,8 miliar di Purbalingga tersebut diklaim dapat membahayakan jika dilewati kendaraan dengan muatan besar.

Baca Juga: Genggam Dana Rp1,54 T, Proyek Smelter Aluminium ADMR di Tanah Kuning Kalimantan Utara Dikejar Target Usai Gaet Hyundai

Saat ini, wujud dari Jembatan Merah tersebut memang sudah tampak selesai dibangun.

Namun, Pemerintah tetap menghimbau bahwa yang hanya diperbolehkan untuk melalui infrastruktur tersebut adalah kendaraan kecil.

Disepakati, bahwa bangunan yang proyeknya rugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut hanya dapat dimuati kendaraan dengan maksimal penumpang 25 orang.

Baca Juga: Telan Dana Rp16 Miliar, Jembatan di Batam Ini Panjangnya Cuma 180 Meter, Jadi yang Terpendek di Indonesia?

Sebab tidak sesuai harapan dan spesifikasi yang telah ditentukan, proyek senilai Rp28,8 miliar di Purbalingga tersebut diklaim sebagai proyek mangkrak.

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek, saat ini tiga tersangka diketahui telah ditetapkan, dan dikonfirmasi bahwa salh satunya merupakan pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan survey, letak dari Jembatan Merah yang membentang sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung tersebut hanya berjarak sekitar 1,7 km dari pusat kota Purbalingga. ***

 

Rekomendasi