Terganjal Dugaan Korupsi Rp6,4 Miliar di Gunungsitoli, Kepala UPT BMBK Sumatera Utara Ditahan dan Rugikan Negara Senilai…

inNalar.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi atau UPT BMBK yang berinisial RTZ.

Penahanan ini dilakukan usai RTZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang telah ia lakukan pada tahun 2022 lalu.

Adapun pagu anggarannya mencapai Rp6,4 miliar lebih. Penahanan ini dilakukan setelah melakukan pemanggilan kedua kalinya.

Baca Juga: Sedot Dana Rp4,88 Triliun, Jalan Tol Padang – Sicincin di Sumatera Barat Bakal Persingkat Waktu Tempuh, Target Fungsional Tahun Ini

Diketahui RTZ telah memenuhi pemanggilan keduanya didampingi oleh Penasihat Hukumnya pada 10 Januari 2024 lalu.

Penahanan ini sendiri telah tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Bebankan APBN Rp700 Miliar! Proyek Bandara Kalimantan Tengah Malah Bentuknya Jadi Seperti Paruh Elang, Namanya…

Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Penahanan ini dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Melansir dari Antara, RTZ ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama mengenai Dokumen Pelaksaan Pergeseran Anggaran atau DPPA UPT Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli.

Baca Juga: Baru Digarap, Smelter Nikel China Rp37 T di Sulawesi Tengah Tiba-Tiba Dicaplok Perusahaan Singapura

Dokumen tersebut sebenarnya dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi yang ada di Gunungsitoli

Terlebih jumlah uang yang dibayarkan kepada para pekerja dan mandornya pun tidak sesuai dengan kuitansi dan rekapnya.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menetapkan tersangka lainnya dengan inisial TT.

Baca Juga: Alami Kenaikan Laba Bersih, Jumlah Utang PT J Resources Asia Pasifik Malah Semakin Membengkak

Ia merupakan seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan di Dinas BMBK Sumut terkait kasus yang sama.

TT lebih dahulu dijebloskan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan sejak Desember 2023 lalu.

Keduanya di tahan dengan kasus dugaan korupsi yang sama karena telah menyebabkan banyak kerugian.

Baca Juga: Baru Beroperasi Kurang dari Setahun, Jembatan Baru Senilai Rp30 Miliar di Sulawesi Selatan Ini Malah Ganti Nama

Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp2,45 miliar.***

 

Rekomendasi