Tembus Rp1,199 Juta per Gram, Harga Emas Antam Dikabarkan Kembali Meroket pada Hari Ini!

inNalar.com – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali meroket pada hari Kamis, 7 Maret 2024.

Emas batangan dari PT Antam kabarnya kembali mengalami kenaikan harga sebesar Rp13.000 per gramnya.

Sehingga, jika dikalkulasikan harga emas Antam per gramnya menjadi kurang lebih Rp1.199.000.

Baca Juga: Ganjar Sindir Prabowo ‘Karyawan Pecatan Tapi Dapat Bintang 4, Masuk Akal Gak? Punya Orang Dalam, Punya Kuasa’ CEK FAKTANYA

Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2024 harga emas batangan Antam per gramnya berada di posisi Rp1.186.000 per gram.

Adapun harga jual kembali atau yang disebut juga dengan buyback emas batangan pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sebesar Rp1.092.000 per gramnya.

Sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak.

Baca Juga: Nominalnya Mencapai Rp100 Miliar, Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Sedangkan, untuk non NPWP.PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dikutip dari laman web antaranews.com, berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia.

Baca Juga: Kemunduran Demokrasi Akibat Hak Angket Hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang Kemungkinan Besar akan Bertemu Presiden Jokowi

Harga emas sebesar 0,5 gram, berada di posisi Rp649.500.

Harga emas sebesar 1 gram, berada di posisi Rp1.199.000

Harga emas sebesar 2 gram, berada di posisi Rp2.338.000.

Baca Juga: Pemerintah Garap Megaproyek Senilai Rp 9,2 Triliun Guna Atasi Masalah Banjir di Karawang-Bekasi: Bentuknya Seperti Ini

Harga emas sebesar 3 gram, berada di posisi Rp3.482.000.

Harga emas sebesar 5 gram, berada di posisi Rp5.770.000.

Harga emas sebesar 10 gram, berada di posisi Rp11.485.000.

Baca Juga: Tiongkok Menyerukan Keanggotaan ‘Permanen’ PBB untuk Palestina, Kelanjutan Gencatan Senjata Temui Jalan Buntu

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 terkait potongan pajak harga beli emas, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Sedangkan, untuk non-NPWP, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.***

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang, PKS dan PDI Perjuangan Bakal Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintah, Pengamat: Tapi Sulit Bersatu

Tag: Emas Batangan, Harga Emas Antam, PT Aneka Tambang, Antam

 

Rekomendasi