Pecah dari Tapanuli Utara, Wilayah Seluas 2.022 Km2 di Sumatera Utara Ini Akhirnya Bentuk Wilayah Sendiri

inNalar.com – Tapanuli Utara merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

Tapanuli Utara alami pemekaran daerah dan salah satu wilayahnya menjadi daerah tersendiri.

Daerah hasil pemekaran tersebut memiliki luas wilayah seluas 2.022 km2.

Baca Juga: Hati-hati, 4 Kebiasaan Ini Bisa Buat Hati Umat Islam Jadi Gelap Hati

Daerah hasil pemekaran tersebut di Sumut adalah Kabupaten Toba.

Kabupaten Toba adalah salah satu dari tujuh kabupaten yang mengelilingi Danau Toba.

Wilayah ini dibentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: 4 Tanda Allah Mencintaimu, Umat Islam Wajib Tahu

Sebelumnya, Toba memiliki nama Kabupaten Toba Samosir yang merupakan pemekaran dari daerah tingkat II Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada tanggal 3 Maret 2020, Kabupaten Toba Samosir berubah nama menjadi Kabupaten Toba.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Sumatera Utara.

Baca Juga: Bersyukurlah, 5 Tanda Ini Merupakan Waktu Allah Mengampuni Dosa Umatnya

Dulunya, Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999.

Kabupaten tersebut bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid.

Di awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 kecamatan, 5 kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan.

Seiring perjalanannya, pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap.

Pada awal tahun 2002, dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 kecamatan pembantu menjadi 4 kecamatan defenitif dan pembentukan 1 kecamatan baru.

Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun 2002.

Terdapat aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio.

Hal tersebut disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung fakta–fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya.

Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah.***

Rekomendasi