

inNalar.com – Diketahui saat ini jumlah provinsi di Indonesia terdapat 38, setelah terakhir dilakukan pemekaran wilayah penciptaan otonomi daerah baru yaitu provinsi Papua Barat Daya.
Jika ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah mengusulkan penciptaan otonomi daerah baru, yaitu provinsi Kotawaringin.
Tindakan tersebut mungkin cukup perlu, mengingat luas pulau Kalimantan cukuplah luas, hingga dinobatkan jadi pulau terbesar ke-2 di Indonesia.
Sebab dengan adanya pemekaran wilayah, maka nantinya lingkup yang diurus oleh pemerintah daerah akan menjadi lebih kecil dan menjadi lebih terpusat.
Walau begitu tentu saja untuk melakukan penciptaan otonomi daerah baru di Kalimantan Tengah itu membutuhkan pertimbangan yang cukup banyak.
Pasalnya pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan tiap daerah yang akan dimekarkan, apakah siap untuk menjadi provinsi sendiri.
Meski begitu diperkirakan Kalteng sudah siap dimekarkan, karena daerah Kota Waringin telah memiliki aksesibilitas seperti bandara, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya.
Sementara itu, diketahui hingga saat ini rencana tersebut belum dapat terlaksana, karena masih mempertimbangkan banyak hal.
Perlu diketahui, pada dasarnya untuk melakukan pemekaran wilayah harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi.
Baca Juga: Panjang 7,2 Km, Jalan Ekstrem di Sumatera Barat Ini Dijuluki Juga Sebagai Jalan Terindah
Salah satu persyaratan pemekaran wilayah yaitu terdiri atas 5 kabupaten/kota di dalam satu provinsi.
Sementara itu, Kalteng juga sudah menyiapkan 5 kabupaten/kota yang siap untuk dimasukan ke provinsi baru.
Melansir dari kanal Youtube Mahasiswa Geografi, apabila rencana otonomi daerah baru provinsi Kotawaringin terealisasikan, maka daerah yang akan masuk yaitu:
1. Kotawaringin Barat
2. Kotawaringin Timur
3. Sruyan
4. Lamandau
5. Sukamara.
Meski masih belum terealisasikan, namun Ibu Kota untuk provinsi Kotawaringin ini juga telah ditentukan.
Jika pemekaran wilayah tersebut terjadi, maka Ibu Kota dari provinsi Kotawaringin yakni berada di kabupaten Sruyan.
Sebagai tembahan, sebenarnya kalimantan Tengah akan dimekarkan jadi 2 provinsi.
Selain dari provinsi Kotawaringin, terdapat juga usulan untuk membentuk provinsi Barito Raya.
***