11 Tahun Beroperasi, Tarif Tol Bali Mandara Naik per 27 April 2024, Cek Nominalnya Disini!

inNalar.com – Tol Bali Mandara merupakan jalan tol yang membentang sepanjang 12,7 kilometer.

Jalan tol Bali Mandara menghubungkan antara Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua.

Jalan tol ini merupakan yang pertama di Bali dan jalan tol pertama yang dibangun di atas laut.

Baca Juga: Peras Dana Fantastis Rp14,1 Triliun, Tol di Bali Ini Jadi Satu-Satunya yang Miliki Jalur Khusus untuk Motor

Pembangunannya dimulai sejak bulan Maret tahun 2012 dan selesai bulan Oktober 2013.

Diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jalan tol ini memiliki keunikan tersendiri.

Tak hanya untuk pengendara roda empat, tol Bali Madara menyediakan jalur khusus untuk pengendara roda dua.

Baca Juga: Membentang Sepanjang 40 Km, Proyek Tol Pasuruan Probolinggo Sempat Dihentikan Sementara, Kok Bisa?

Dilansir inNalar.com dari Kementerian PUPR, Jalan Tol ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor yang masuk ke dalam Golongan VI.

Jalan Tol Bali Mandara juga merupakan Jalan Tol atas laut yang pertama di Indonesia dan merupakan salah satu Jalan Tol atas air terpanjang di dunia .

Melintasi jalan tol ini, para pengendara akan disuguhkan dengan pemandangan laut yang indah.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Termahal Riau ke Sumbar Gas Pol, Ruas ke Sumatera Utara Rp33,72 Triliun Ini Malah Gagal Nyambung

Telah beroperasi kurang lebih 11 tahun, Tol Bali Mandara akan alami kenaikan tarif.

Kenaikan tarif tol tersebut akan diberlakukan mulai 27 April 2024 besok.

Sebelum adanya kenaikan tarif, untuk golongan 1 dikenai tarif Rp13.000, golongan II dan III Rp19.500, golongan IV dan V Rp25.000.

Baca Juga: Bayar Mahal Rp78,09 Triliun, Inilah Alasan Pemerintah RI Ambis Gaet Jepang Demi Megaproyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Sementara itu untuk golongan VI yakni kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp5.000.

Setelah kenaikan tarif tol, untuk golongan I akan dikenakan tarif Rp14.000, golongan II dan III Rp21.000, dan golongan IV serta V Rp28.000.

Untuk kendaraan roda dua di golongan VI akan dikenakan tarif Rp5.500.***

 

Rekomendasi