Siswa Lulusan SD Tahun 2024 Tak Akan Bisa Daftar SMP Jika Gagal Penuhi 2 Aturan Nadiem Makarim


inNalar.com
– Siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 tidak punya kesempatan daftar SMP. Hal itu terjadi jika para siswa gagal memenuhi 2 aturan krusial yang dibuat oleh Nadiem Makarim.

Kebijakan Nadiem Makarim itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tak hanya aturan khusus, Permendikbud juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran hingga tahap pelaksanaan.

Hal tersebut diterapkan seiring dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 mulai bulan Mei hingga Juli mendatang.

Baca Juga: 5 Kabupaten Paling Aman di Jawa Timur, Berkunjung ke Sini Dijamin Bebas Maling: Juaranya Adalah…

Berikut penjelasan lengkap tentang 2 syarat krusial yang harus dipenuhi lulusan SD untuk bisa mendaftar ke jenjang selanjutnya, yakni SMP.

2 Persyaratan Wajib Daftar SMP

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021, berikut 2 persyaratan wajib dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP:

1.Terbukti Menyelesaikan Kelas 6 SD

Para siswa lulus SD harus terbukti telah menyelesaikan proses pembelajaran pada kelas 6, agar bisa melanjutkan ke SMP.

Baca Juga: 5 Universitas Penghasil Publikasi Ilmiah Terbanyak di Indonesia Versi Edurank 2024, Kampus Depok Tembus 5 Top ASEAN!

Nadiem Makarim tak mengizinkan bagi calon siswa baru daftar SMP jika belum menyelasikan kelas enam.

Lebih lanjut, para siswa wajib memperlihatkan ijazah tamatan SD untuk membuktikan telah memenuhi persyaratan ini.

Adapun jika ijazah Sekolah Dasar belum keluar, calon siswa kelas 7 SMP dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah.

Baca Juga: Rugikan Negara, Ini 5 Sektor Paling Korup di Indonesia 

2. Berusia Maksimal 15 Tahun Pada 1 Juli

calon peserta didik baru SMP harus terbukti berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Nadiem Makarim meminta agar siswa wajib memperlihatkan akta kelahiran untuk memvalidasi batas usia maksimum daftar SMP.

Baca Juga: Belajar Sambil Healing, Inilah 5 Perpustakaan Paling Nyaman di Indonesia: Teruniknya Ada Sungai Buatan!

Tetapi, jika akta kelahiran tidak ada, siswa bisa menunjukkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa.

Tanpa memenuhi 2 syarat di atas, siswa lulusan SD Tahun 2024 tidak akan diizinkan mendaftar Sekolah Menengah Pertama.

Syarat Berkas PPDB 2024 Tingkat SMP

Terdapat sejumlah syarat saat mendaftar masuk SMP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Permendikbud, dijelaskan ketentuan umum tentang siapa saja yang bisa menjaid calon siswa didik baru SMP Negeri.

Berikut syarat-syarat saat mendaftar SMP:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  • Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Jalur PPDB SMP

Sedikitnya ada 3 jalur PPDB SMP Negeri yang bisa diikuti secara umum, Berikut ulasan lengkapnya.

1. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi dilaksanakn dengan ketentuan kuota sekolah di setiap wilayah. Kuota jalur prestasi akademik memiliki 18 persen daya tampung.

Sedangkan kuota jalur prestasi non akademik sekitar 5 persen daya tampung.

Pada jalur ini, umumnya nilai rapor anak akan menjadi penentu, khususnya mulai kelas 4-6 SD pada mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA

Anda juga dapat menyerahkan sertifikat prestasi kejuaraan yang diselenggaran di berbagai bidang, untuk menunjang kesuksesan lolos jalur ini.

2. Jalur Afirmasi

Kemudian, untuk jalur afirmasi menyediakan kuota sebanyak 25 persen daya tampung. Kuota ini sudah termasuk kuota anak penyandang disabilitas.

3. Jalur perpindahan orang tua dan jalur anak guru/tenaga pendidikan

Kuota pada jalur ini hanya sebanyak 2 persen dari daya tampung, Bunda. Kuota ini hanya mengutamakan untuk CPDB jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

 

Rekomendasi