

inNalar.com – Gregorius Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap sang pacar yang melakukan sidang putusan pada tanggal 24 Juli lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, Ronald yang dituntut oleh Jaksa 12 tahun, Hakim meloloskannya dari dakwaan.
Tentunya putusan ini menuai kontroversi dimana pihak jaksa pun langsung mengajukan kasasi.
Baca Juga: Hampir 800 Hektare Hutan Ditebas Habis Demi Proyek Ambisius Jambi-Riau, Apa Dampaknya?
Namun, hakim yang mengawal sidang tersebut yakni Erintuah Damanik meyakini bahwa Dini tewas bukan karena dibunuh.
Dalam sidang itu, hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Setelah polemik putusannya yang kontroversial, warganet mulai mengorek kehidupan pribadi sang hakim, terutama harta kekayaannya.
Dilansir inNalar.com dari LKHPN, pada tahun 2023 total harta kekayaan Hakim Erintuah Damanik mencapai Rp8 miliar.
Erintuah diketahui memiliki enam aset properti seperti tanah dan bangunan.
Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Pontianak, Marangin, Simalungun, dan semarang.
Total aset properti Erintuah mencapai Rp3,24 miliar.
Selain aset properti, ia juga memiliki 4 kendaraan yang terdiri dari mobil dan sepeda motor.
Aset kendaraan Hakim tersebut jumlahnya mencapai Rp781 juta.
Baca Juga: Kena Azab? Kisah Nyata Hilangnya Kampung Legetang, Jawa Tengah dalam Semalam Pada Tahun 1955
Bersumber dari postingan instagram Undercover.id, banyak komentar makian dalam postingan mengenai harta kekayaan Hakim Erintuah.
Ada pula yang mempertanyakan gaji seorang profesi hakim.
“Serius nanya. Gaji hakim emang berapa yah? kok banyak bener hartanya.” tulis komentar akun instagram @ahmadyusuf02_.
“Maju tak gentar membela yang bayar.” tulis komentar akun @prasetyodedi.***