

inNalar.com – Pemerintah RI secara eksklusif memberikan alokasi dana desa tambahan bagi 9 daerah di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Tidak seluruh kampung di Sulawesi Barat mendapatkan dana desa tambahan untuk periode tahun anggaran 2024 ini. Demikian pula bagi Kabupaten Mamuju Tengah.
Sebab, dana desa 2024 untuk alokasi khusus yang satu ini hanya diperuntukkan bagi sejumlah daerah yang berhasil menunjukkan kinerja baik.
Apa yang dimaksud dengan kinerja baik? Jadi ada yang namanya alokasi kinerja dalam salah satu komponen pembiayaan desa.
Jika suatu kampung atau daerah dinilai memiliki kinerja baik dalam tata kelola pendanaan desa dan program pembangunannya, maka ia berhak mendapatkan dana tambahan ini.
Komponen alokasi kinerja dalam penganggaran dana desa sendiri sudah diatur dalam PMK Nomor 146 Tahun 2023.
Tolok ukur satu desa dinilai memiliki kinerja yang baik diukur berdasarkan pedoman Kemenkeu yang telah disusun sejak tahun 2021.
Lantas, bagaimana caranya 9 daerah di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ini secara eksklusif berhasil mendapatkan dana desa tambahan?
Tentu penentuan kesembilan desa terpilih ini melalui tahap penilaian kinerja desa oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Imbuhan di-, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 20 Kurikulum Merdeka (Edisi Revisi)
Pemerintah Pusat akan menilai berdasarkan kriteria wajibnya terlebih dahulu.
Tahap selanjutnya, 9 desa terpilih ini dinilai kinerjanya oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Pemerintah daerah setempat akan menilai lebih detail lagi kinerjanya berdasarkan indikator tambahan yang sifatnya tertutup.
Lalu dana tambahan inilah yang kemudian disebut sebagai alokasi kinerja dana desa 2024.
Menurut data Rincian PMK terkait dana desa untuk setiap daerah di Kabupaten Mamuju Tengah, ada 9 desa yang menerima alokasi dana ini.
Nominal yang diterima serentak sebesar Rp204,6 juta. Alokasi kinerja total untuk Kabupaten Mamuju Tengah sendiri mencapai Rp1,84 miliar.
Lantas desa mana sajakah yang berhasil dinilai memiliki kinerja baik hingga menerima dana desa tambahan untuk tahun anggaran 2024 ini?
Keseluruhan desa diKabupaten Mamuju Tengah yang menerima dana eksklusif ini meliputi Desa Mahahe dan Desa Salobaja, dan Desa Bambadaru di Kecamatan Tobadak.
Baca Juga: Marisa Putri Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Sang Ibu Datangi Keluarga Korban Minta Damai
Lebih lanjut, Desa Babana, Desa Lumu, Desa Salogatta, dan Desa Kire di Kecamatan Budong-Budong.
Kemudian Desa Salupangkang di Kecamatan Topoyo dan Desa Kadaila di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Tengah.
Jadi di antara 9 nama desa di atas, adakah daerah tempat tinggalmu?
Sebagai informasi tambahan, setiap dana desa yang akan disalurkan ke masing-masing daerah tentu akan menerima 3 atau 4 alokasi dana.
Selain alokasi kinerja, ada yang namanya alokasi dasar, alokasi formula, hingga alokasi afirmasi.
Alokasi dasar adalah penyaluran dana desa yang penentuan nominalnya berdasarkan klaster desa; didasarkan pada jumlah penduduknya.
Alokasi formula didasarkan pada luas wilayah, jumlah penduduk miskin di daerahnya, dan kebutuhan khusus lainnya.
Sementara alokasi afirmasi diukur dari indikator apakah desa tersebut termasuk desa tertinggal atau sangat tertinggal.***