Ahli Digital Forensik Kubu Jessica Wongso Yakin Ada Upaya Rekayasa Rekaman CCTV, Rismon Sianipar: Bukti Mematikan

inNalar.com – Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar ungkap kejanggalan kasus kopi sianida yang disebutnya merugikan sosok terpidana Jessica Wongso

Sosok saksi Ahli Digital Forensik ini ungkap adanya upaya rekayasa Rekaman CCTV di tengah penanganan kasus kopi sianida yang menjerat terpidana Jessica Wongso.

Perlu diketahui, Rismon Hasiholan Sianipar merupakan seorang saksi ahli digital forensik yang didatangkan pihak Jessica Wongso dalam persidangan ke-21 pada 15 September 2016.

Baca Juga: Penuhi Berkas Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Wajib Lakukan Ini ke BP Kelas 1A Jakarta Timur

Belum lama ini, Rismon kembali beberkan kejanggalan barang bukti CCTV yang digunakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberatkan sosok terpidana.

Diungkapnya, alat bukti berupa video yang menampilkan bagian kronologi awal masuknya Mirna ke kafe Olivier dipotong pada dua titik.

Pemotongan bagian rekaman CCTV yang pertama terletak pada menit 15:57 hingga 17:17. Potongan tersebut menyorot pada detik kedatangan korban Mirna Salihin.

Baca Juga: Begini Raut Wajah Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Babak Baru Kasus Kopi Sianida

Sementara potongan video selanjutnya terletak pada menit ke 17:17 sampai dengan 18:39.

Sebagai ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyorot pada potongan rekaman CCTV menit pertama yang disebutkan sebelumnya.

Pasalnya, terdapat bukti kejanggalan fatal dalam kasus kopi sianida yang diduga terdapat unsur kriminalisasi terhadap Jessica Wongso.

Baca Juga: Bebas Bersyarat! Jessica Wongso Keluar Lapas, Langsung Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Rismon mengungkap bahwa terdapat dua resolusi pada bukti CCTV menit pertama.

“15:57 sampai 17:17 itu memiliki dua resolusi. ini yang paling (menjadi) bukti mematikan,” ucap Rismon Sianipar bernada tegas.

Lebih lanjut, ia mengungkap alasan kejanggalan pada bukti rekaman CCTV yang sudutkan Jessica Wongso di persidangan.

Baca Juga: Berkelakuan Baik, Segini Remisi Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Menurutnya, pada satu BAP diketahui resolusi rekaman yang dijadikan alat bukti persidangan memiliki 960 x 576 pixel.

Sementara pada BAP lainnya, tertulis kualitas resolusi CCTV 1920 x 1080 pixel alias versi HD yang lebih tajam.

Menurut temuan pada metadatanya, Rismon Sianipar menyorot adanya kesengajaan dalam penurunan resolusi.

“Sengaja melakukan penurunan resolusi,” kata Rismon Sianipar. Artinya, sebelumnya versi HD kemudian diturunkan menjadi versi SD.

Efeknya adalah bukti yang seharusnya menjadi penerang justru menyebabkan kualitas rekaman CCTV menjadi kabur.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ahli Forensik Kasus Kopi Sianida Bongkar 37 Bukti Saintifik Rekayasa Rekaman CCTV

Ahli Digital Forensik mengungkap bahwa penurunan kualitas sebanyak 1,5 juta pixel ini menyebabkan kasus kopi sianida tidak menjadi lebih terang.

Sehingga ini menjadi salah satu hal yang dinilainya merugikan pihak Jessica Wongso.

Sebagai informasi, Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin

Otto Hasibuan selaku kuasa hukumnya menyebut bahwa pihaknya akan bongkar bukti baru dalam persidangan lanjutan kasus kopi sianida.

Namun dirinya enggan untuk membeberkan detailnya terlebih dahulu. Menurut kabar teranyar, pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara detail perihal pembebasan bersyarat Jessica Wongso.

Direncanakan konferensi pers akan digelar usai pihaknya makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Senayan Golf.

Banyak pihak menantikan suara Jessica Wongso sebab hingga kini kasus kopi sianida masih terus menuai perhatian tentang rentetan kejanggalan peristiwa nahas yang menimpa Mirna Salihin.***

Rekomendasi