

inNalar.com – Bapak Ibu yang berstatus sebagai pensiunan PNS patut berbahagia. Pasalnya sebentar lagi PT Taspen akan kembali mencairkan gaji.
Gaji pensiunan PNS dipastikan akan masuk ke rekening Bapak dan Ibu pada awal bulan, tepatnya pada tanggal 1 September 2024.
Tentu saja gaji pensiunan bulan September nanti tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan PNS saja, janda dan duda pun masuk dalam daftar penerimanya.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Tak Mau Lagi Senggol Banyak Pihak di Sidang PK Karena…
Nah, kabar yang akan membuat Bapak dan Ibu bergembira di bulan depan ialah karena pencairan nominalnya akan lebih tinggi 4 persen dibandingkan penghasilan PNS.
Ketetapan ini sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dikatakan nominal gaji pensiunannya lebih tinggi 4 persen daripada PNS aktif sebab persentase yang diterima cukup berbeda.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Ini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Ayah Mirna Salihin Usai Bebas Bersyarat
Jadi, para Pegawai Negeri yang masih aktif bekerja disebut mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Berbeda halnya dengan pegawai yang sudah tidak aktif lagi bekerja mengabdi pada negara.
Baik, PNS yang berstatus purnabakti maupun kategori PNS janda dan duda mendapatkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Dengan adanya penambahan nominal tersebut, maka PT Taspen akan transfer uang ke rekening Bapak dan Ibu dengan perhitungan per golongannya sebagai berikut.
Namun sebelum itu, pastikan syarat pencairannya nanti telah dilengkapi secara cermat ya.
Dokumen seperti Formulir Pencairan Dana Pensiun, salinan SK Pensiun dengan menyematkan pasfoto, hingga SK Pemberhentian dengan Hormat (bentuk asli).
Baca Juga: Ada Bukti Baru di Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Siap Skakmat Hasil Sidang 2016 Silam
Lebih lanjut, perlu dipersiapkan pula fotokopi KTP, Buku Tabungan dan NPWP bila ada.
Tidak ketinggalan pula, saat mencairkan gaji, persiapkan dua lembar pas foto 3×4 dan tentunya otentikasi wajah melalui aplikasi Taspen. Aplikasi Otentikasi Taspen dapat diunduh dari Play Store atau pun App Store.
Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS di bulan September 2024 terkhusus bagi para janda dan duda?
Bagi para pensiunan PNS yang masuk dalam kategori janda dan duda, PT Taspen akan siap menyalurkan gaji September sesuai dengan golongannya.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen, maka dipastikan Golongan I akan mendapatkan Rp1.311.072.
Nominal tersebut disamaratakan bagi para penerima yang baru pensiun mau pun yang sudah lama purnabakti.
Baca Juga: 3.000 Pengacara Yakin Jessica Wongso Tidak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Ini Alasannya
Sementara untuk Golongan II, uang yang akan ditransfer Taspen nantinya mulai dari Rp1.311.072 sampai dengan Rp1.540.224.
Nominal terendah golongan ini disamakan pula bagi pensiunan PNS Golongan III dan IV.
Namun, untuk penerima dari Golongan III memiliki kisaran yang jauh lebih besar daripada Golongan II, yakni sebesar Rp1.934.240.
Sementara Pensiunan PNS janda dan duda Golongan IV akan mendapatkan nominal maksimalnya sebesar Rp2.379.440.***