

inNalar.com – Para pensiunan PNS mengawali tahun 2024 dengan kabar gembira yaitu kenaikan gaji sebesar 12 persen di bulan Januari yang lalu.
Tak hanya diawal tahun saja, pensiunan PNS akan mendapatkan bonus tambahan di bulan September 2024 mendatang.
Pemberian bonus ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pensiunan PNS yang sudah purna tugas.
Syarat untuk mendapatkan bonus tambahan ini pun cukup mudah, yaitu hanya dengan otentikasi Taspen.
Otentikasi Taspen ini dilakukan untuk membuktikan bahwa yang menerima gaji tersebut adalah orang yang berhak menerimanya dan bukan orang lain.
Cara untuk otentikasi Taspen pun cukup mudah untuk dilakukan, yaitu hanya dengan mengunduh aplikasi taspen di Playstore atau Appstore.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Tak Mau Lagi Senggol Banyak Pihak di Sidang PK Karena…
Namun jika dirasa kesulitan untuk melakukan otentikasi Taspen melalui aplikasi, para pensiunan PNS bisa juga mendatangi kantor Taspen yang sudah ditunjuk sejak awal.
Nominal gaji pensiunan yang akan diterima tentu saja berbeda antara satu dan yang lainnya karena disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Golongan masing-masing PNS yang dimaksud disini adalah sama dengan golongan ketika PNS saat masih aktif bekerja.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Ini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Ayah Mirna Salihin Usai Bebas Bersyarat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini merupakan rincian gaji pensiunan PNS tiap golongan.
Golongan 1:
1A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.256.000
Golongan 2:
2A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.428.000
Baca Juga: Ada Bukti Baru di Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Siap Skakmat Hasil Sidang 2016 Silam
Golongan 3:
3A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.029.000
Golongan 4:
4A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.957.000
Jika dibandingkan dengan kenakan gaji PNS yang masih aktif, kenaikan gaji pensiunan PNS ini 4 persen lebih tinggi karena kenaikan gaji PNS di angka 8 persen.
Pencairan bonus bagi pensiunan PNS ini rencanya akan dilakukan pada bulan September 2024.
Pada bulan September mendatang, para pensiunan PNS tidak hanya mendapatkan gaji seperti tersebut diatas tetapi juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan tersebut diantaranya adalah tunjangan untuk pasangan (suami/istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: 3.000 Pengacara Yakin Jessica Wongso Tidak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Ini Alasannya
Lalu, tunjangan pangan sebesar Rp72.420 yang diperoleh dari perhitungan rata-rata harga perkilogram beras Rp7.242 dikalikan dengan 10 kilogram.
Yang terakhir adalah tunjangan untuk anak yang hanya diberikan bagi pensiunan PNS yang masih memiliki anak berusia dibawah 25 tahun.***