

inNalar.com – Setelah kabar kenaikan gaji sebanyak 12 persen, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.
Gaji pensiunan dicairkan atau disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Jejak Kelam Penghilangan Paksa di Indonesia: Sejarah dan Makna Hari Peringatan 30 Agustus
Gaji pensiunan ini akan kembali disalurkan dalam waktu dekat, yakni pada tanggal 1 September 2024.
Selain menerima kenaikan gaji sebanyak 12 persen, para pensiunan PNS juga menerima beberapa asupan uang tambahan di luar gaji pokok.
Menurut informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, akan ada 3 tunjangan pensiunan PNS yang ditranser bersamaan dengan gaji pokok.
Baca Juga: TPG Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan 3 Tahun 2024
Di antara tunjangan yang akan didapatkan oleh para pensiunan PNS yang berlaku mencakup sebagai berikut.
Tunjangan 10 persen dari gaji pokok yang didapati untuk tunjangan pasangan. Untuk tunjangan ini akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero).
Selain itu, ada juga tunjangan 2 persen dari gaji untuk tunjangan anak yang diberikan kepada anak yang masih di Bawah 25 tahun.
Tunjangan ini berlaku bagi anak yang belum memiliki penghasilan sendiri juga belum menikah.
Kemudian ada juga tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kg dengan Harga Rp7.242 per kg nya.
Adapun untuk tunjangan pangan ini, pencairannya bisa berupa bentuk uang atau beras.
Baca Juga: ASN, Cek Sekarang! Kenaikan Gaji di 2025 Diprioritaskan Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan…
PT Taspen juga menyatakan meskipun pencairan yang biasanya dilakukan setiap tanggal 1.
Meskipun di bulan September 2024 tanggal 1 merupakan hari libur, pencairan akan dilakukan sebagaimana seharusnya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu pihaknya mengingatkan bahwa adanya kemungkinan beberapa pensiunan mungkin tidak menerima tunjangan dalam tepat Waktu.
Baca Juga: Roti Erina Gudono Seharga dengan Gaji Guru Honorer, Begini Fakta Jadi Guru di Indonesia
PT Taspen memberi himbauan untuk para pensiunan PNS supaya melakukan proses otentikasi yang diperlukan.
Hal tersebut untuk memastikan supaya pencairan tunjangan bisa berlangsung sesuai dengan jadwal.
Adapun daftar gaji untuk pensiunan PNS pada tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Juga Dapat Hadiah Tunjangan dari PT Taspen: Nominalnya…
Golongan 1
Golongan 1A mendapat Rp1.962.000,
Golongan 1B mendapat Rp2.077.300,
Golongan 1C mendapat Rp2.115.200,
Golongan 1D mendapat Rp256.700.
Golongan 2
Golongan 2A mendapat Rp.2.833.900,
Golongan 2B mendapat Rp2.953.800,
Golongan 2C mendapat Rp3.078.700,
Golongan 2D mendapat Rp3.128.800.
Baca Juga: Kontroversi Erina Gudono yang Tuai Hujatan Netizen, Mulai dari Gaya Hidup Hedon hingga Bau Ketiak
Golongan 3
Golongan 3A mendapat Rp3.558.600,
Golongan 3B mendapat Rp3.679.200,
Golongan 3C mendapat Rp3.866.000,
Golongan 3D mendapat Rp3.929.600.
Golongan 4
Golongan 4A mendapat Rp4.200.000,
Golongan 4B mendapat Rp4.377.800,
Golongan 4C mendapat Rp4.562.900,
Golongan 4D mendapat Rp4.755.900,
Golongan 4E mendapat Rp4.957.100.
Jika mengikuti prosedur dengan benar, PT Taspen mengungkap bahwa pensiunan PNS bisa menikmati tunjangan ga kenaikan gaji yang telah diperjuangkan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi