Pendaftar CPNS 2024 Wajib Simak, Inilah Daftar Gaji Golongan PNS yang Naik 8 Persen

inNalar.com – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sejak 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS semua golongan naik berkisar antara Rp124.900 hingga Rp186.800.

Namun, pemerintah hanya mengumumkan kenaikan untuk gaji PNS. Sementara ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penambahan gaji ke-13.

Baca Juga: Ribuan Pelamar Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat! Ini Tips dan Cara untuk Mengantisipasi Status TMS di CPNS 2024

Gaji Aparatur Sipil Negara dibagi berdasarkan golongan tiap pegawai.

Seperti diketahui, PNS terdiri dari 4 golongan dan dibedakan lagi menjadi 4 kelas untuk golongan I-III dan 5 kelas untuk golongan IV.

Bagaimana rincian gaji PNS yang telah mengalami kenaikan dari 5 tahun sebelumnya?

Baca Juga: Rahasia Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agar Lancar Jaya: Kuncinya di Enrollment dan Otentikasi Taspen!

Simak daftar gaji PNS yang wajib disimak oleh pendaftar CPNS 2024 berikut ini.

Golongan I

Golongan I/a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600;
Golongan I/b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700;
Golongan I/c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700;
Golongan I/d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan II/a: Rp2.184.000 hingga Rp 3.643.400;
Golongan II/b: Rp2.385.000 hingga Rp 3.797.500;
Golongan II/c: Rp2.485.900 hingga Rp 3.958.200;
Golongan II/d: Rp2.591.100 hingga Rp 4.125.600.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Hal 79 Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka

Golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 hingga Rp 4.575.200;
Golongan III/b: Rp2.903.600 hingga Rp 4.768.800;
Golongan III/c: Rp3.026.400 hingga Rp 4.970.500;
Golongan III/d: Rp3.154.400 hingga Rp 5.180.700;

Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 hingga Rp 5.399.900;
Golongan IV/b: Rp3.426.900 hingga Rp 5.628.300;
Golongan IV/c: Rp3.571.900 hingga Rp 5.866.400;
Golongan IV/d: Rp3.723.000 hingga Rp 6.114.500;
Golongan IV/e: Rp3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain menjadi pekerjaan yang stabil, PNS juga banyak diminati karena para pekerjanya bisa memperoleh sejumlah tunjangan.

Baca Juga: Ada Formasi CPNS 2024 KHUSUS Lulusan SMP! Bisa Kerja di Pemda dengan Gaji Mulai Rp1,5 Juta

Inilah jenis-jenis tunjangan PNS yang harus diketahui oleh peminat CPNS 2024.

1. Tunjangan kinerja (tukin)

Setiap pegawai menerima jumlah tukin yang berbeda-beda sesuai instansi penempatan dan jabatannya.

Instansi yang memberikan tukin terbesar antara lain Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Hal 75 Kelas 6 Kurikulum Merdeka: Latihan

2. Tunjangan suami/istri

Suami/istri dari PNS berhak mendapatkan tunjangan yang diambil sebanyak 5 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan anak

Sedangkan anak memperoleh tunjangan sebesar 3 persen dari gaji pokok dengan jumlah anak maksimal 3 orang.

4. Tunjangan makan

Tunjangan ini bergantung pada golongan masing-masing pegawai.

Baca Juga: Hari Peringatan 30 Agustus: Siapa Dalang di Balik Peristiwa Penghilangan Paksa Penculikan Aktivis 1998?

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan dikhususkan untuk PNS yang berada di tingkat eselon.

6. Tunjangan umum

Pekerja yang tidak menduduki jabatan fungsional akan diberikan tunjangan umum sesuai golongannya.***

Rekomendasi