

inNalar.com – Gaji guru PNS dipastikan kembali naik signifikan. Simak besaran nominal PNS golongan I hingga IV selengkapnya!
Selama pemerintahan Jokowi, gaji PNS telah mengalami dua kenaikan secara berturut-turut pada tahun 2014 dan 2015.
Kenaikan tersebut sejatinya bentuk keputusan dari presiden sebelumnya, yakni Presiden SBY.
Baca Juga: Aksi Massa di Semarang Berakhir Ricuh, Anak-Anak hingga Lansia Jadi Korban: Aparat Dianggap Brutal!
Terbaru, isu kenaikan upah bagi para guru PNS kembali mencuat saat pembahasan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR pada 16 Agustus 2024.
Meski Jokowi dalam pidatonya tidak menyinggung soal kenaikan gaji di tahun 2025, akan tetapi gaji guru PNS dipastikan bakal naik.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji bagi para guru PNS nantinya akan disampaikan secara langsung oleh presiden terpilih periode 2024-2029.
Baca Juga: Peluang Emas Honorer! Formasi Besar-besaran Bagi PPPK 2024 Segera Dibuka, Kapan?
Berdasarkan aturan PKPU No 3 Tahun 2022, Prabowo Subianto dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Tentu paca pelantikan, Prabowo Subianto akan segera mengeksekusi kebijakan untuk menaikkan gaji guru PNS di tahun 2025.
Mengingat, hal itu termasuk dalam program prioritas presiden terpilih yang termaktub dalam program Asta Cita.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa penyesuaian gaji para abdi negara akan segera diumumkan.
Keterangan senada juga diungkap oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
“APBN 2025 didesain untuk mengakomodir kenaikan gaji PNS” terangnya.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Sebaiknya Jangan Langgar 3 Poin Ini Jika Ingin Lolos Seleksi
Sebagai catatan, dalam PP No 5 Tahun 2024, pemerintah sejatinya sudah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka tabel gaji pokok guru PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan adalah sebagai berikut:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Baca Juga: Naas, Kru Sound Horeg Tewas Kesetrum Saat Acara Karnaval di Blora, Jawa Tengah
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Baca Juga: Studi Kasus Jessica Wongso: Campur Tangan Media Sebabkan Opini Publik Tak Berimbang, Benarkah?
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Profiling Jessica Kumala Wongso Terkait Isu Kepribadian Ganda Dipertanyakan
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
Baca Juga: Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024? Buka Dulu Garasi Harta Kekayaan Rp10,95 Miliar Miliknya
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296