

inNalar.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan (ATR/BPN) Pertanahan Nasional.
Membatalkan peraturan Kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam pelayanan berkaitan pertanahan, seperti jual beli dan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Lukman Hakim, apabila memang terdapat kesalahan di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih jauh, Lukman Hakim berharap agar seharusnya menteri terkait Sofyan Djalil bisa memberikan masukannya soal ini.
“Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden memberi masukan agar Inpres itu direvisi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Harus ada yang mengusulkan perubahan ini ke Presiden, sehingga rakyat tidak bisa menjadi korban yang dirugikan.
Baca Juga: Harga Tak Masuk Akal, Polisi Ungkap Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng
Menurut Lukman Hakim, tidak ada hubungan yang mendasar antara Kepesertaan BPJS dengan jual beli tanah atau lainnya.
Bahkan secara filosofi, malah kedua-duanya merupakan hak rakyat yang harus diberikan dan dilindungi serta dipastikan diterima masyarakat.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dan BPJS Kesehatan?,” kata Lukman Hakim mempertanyakan keterkaitan kedua hal itu.
Baca Juga: Al Quran Surah Abasa Ayat 21 Sampai 30 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Bagi Lukman Hakim, negara bertanggung jawab atas kedua hal mendasar yang diamanahkan oleh konstitusi untuk rakyat.
Bukan malah sebaliknya, membuatnya semakin rumit dengan menjadikannya syarat antara satu dan lainnya yang memberatkan.
Perlu diketahui juga bahwa pemerintah berusaha lebih kuat lagi untuk memaksimalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Tidak hanya menjadi syarat pada jual beli tanah, tetapi ada beberapa peraturan lain yang mengharuskan adanya Kepesertaan BPJS Kesehatan.
Beberapa di antara peraturan yang mengharuskan adanya BPJS Kesehatan yaitu pengurusan SIM, STNK, Naik Haji, dan jual beli tanah.***