VIral, Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Kembali Memanas Usai Muncul Bukti Baru


inNalar.com –
Kasus viral yang terkenal di Indonesia hingga luar negeri kembali menghebohkan publik. Drama kasus kopi sianida yang mejerat Jessica Kumala Wongso menghadirkan bukti baru.

Setelah sekian lama divonis hukuman 20 tahun penjara, Jessica Kumala Wongso muncul kembali dengan klaim bukti baru yang katanya akan membalik vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Jessica melalui tim pengacaranya mengajukan pengajuan kembali (PK) ke Mahamah Agung.

Baca Juga: Bukan Bandung, Berikut 3 Kawasan Industri di Jawa Barat dengan UMK Menggiurkan

Sidang PK itu diwarnai dengan drama walk out oleh tim kuasa hukum pemohon pada Senin, 18 November 2024.

Upaya tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes atas keputusan hakim yang mengizinkan jaksa menghadirkan dua ahli forensik digital.

Proses sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca Juga: 3 Warga di Kalimantan Utara Ini Temukan Harta Karun Emas Peninggalan Kerajaan

Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam keberatan atas kehadiran ahli yang diizinkan oleh jaksa.

Menurutnya, PK merupakan panggung pemohon, sehingga termohon (jaksa) tidak seharusnya diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan walk out,” ujar Hidayat di ruang sidang.

Baca Juga: Jangan Salah! Meski Sama-sama Bandung, Besaran UMK 3 Daerah di Jawa Barat Ini Berbeda

Hakim merespon keberatan itu dengan menyampaikan bahwa catatan keberatan akan ditulis ke dalam nota persidangan.

“Ya, nanti keberatannya ditulis,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, tim Jessica Wongso mengakui bahwa rekamanan CCTV yang dijadikan bukti tidak utuh dan dapat mengubah arah keputusan hakim waktu itu.

Salah satu anggotan tim hukum Jessica, Helmi Bostam, menegaskan bahwa rekaman yang ditayangkan di persidangan pada tahun 2016 itu sudah dipotong. Sehingga tidak full dari awal hingga akhir.

Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan bukti kunci yang digunakan untuk memvonis Jessica Kumala Wongso itu cacat.

Sementara itu, menurut ahli forensik pernyataan yang dilontarkan oleh Bostam itu fitnah.

Muhammadi Nur Al-Azhar yang merupakan seorang ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa membatah atas tududah rekayasa rekaman CCTV itu.

Muhammadi mengatakan rekaman yang ditayangkan di sidang tidak ada usur editan sama sekali.

Dia bahkan mengajak untuk mengecek ulang rekaman itu jika tidak percaya.

“Ini rekaman asli, tidak ada bagian yang hilang atau kuantitas yang dipotong,” katanya tegas.

Kasus kopi sianida Jessica Wongso ini selalu memunculkan drama-drama baru dalam setiap persidangan.

Terakhir, belum diketahui hingga kini proses persidagan PK ini akan berakhir dimenangkan oleh Jessica Wongso atau hanya mengulang kembali persidangan kasus kopi sianida (pembunuhan berencana) pada tahun 2016 lalu. *** (Ummi Hasanah)

 

Rekomendasi