
inNalar.com – Uang kuliah mahasiswa berpotensi naik dampak adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dapat berpotensi menyebabkan UKT kuliah di perguruan tinggi naik.
Menyoal hal tersebut, Togar M. Simatupang selaku Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek memberikan tanggapan atas kebijakan efisiensi tersebut. Menurutnya, jika benar-benar dilakukan pemotongan anggaran maka dikhawatirkan kampus akan menaikan UKT.
Baca Juga: Awas! Ketahuan Menyontek di Kampus Swasta Ternama Jakarta Barat Ini Bisa Langsung Drop Out Loh
Sementara uang kuliah tunggal tersebut merupakan hal yang sensitif dan bisa menimbulkan gejolak sosial.
Mendiktisaintek Satryo juga mengkhawatirkan imbas lainnya yang akan mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan.
Sebab, upaya-upaya demikian harus dilakukan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi apabila dananya dipangkas.
Terutama dana yang berkaitan dengan kegiatan riset yang pada dasarnya merupakan jalan untuk mengakses mutu dan relevansi sekaligus merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi.
Atas kebijakan pengiritan dana tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus memotong anggaran sebesar Rp14.3 triliun dari yang awalnya Rp56.607 triliun.
Namun, dari pihak Kemendiktisaintek mengusulkan agar pemotongan tersebut hanya kenakan Rp6.78 triliun saja.
Hal tersebut lantaran untuk mempertahankan sejumlah program-program prioritas pendidikan tinggi.
Atas adanya kebijakan tersebut, timbul kekhawatiran naiknya uang kuliah mahasiswa akibat pemangkasan dana di Kemendiktisaintek.
Selanjutnya, revitalisasi PTN, yang pagu awalnya senilai Rp856.2 miliar dipotong sebesar 5 persen.
Hal demikian bisa terjadi apabila pemerintah memotong anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen.
Satryo juga menyebutkan bahwa Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (BPPTNBH) juga diefisiensi sebesar 50 persen.
BPPTNBH pagu awalnya senilai Rp2.37 triliun kemudian dipotong sebesar 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA).
Dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satryo menyampaikan akan mengusulkan kembali anggaran ke pagu awal yaitu senilai Rp6.018 triliun jika BOPTN dipotong 50 persen.
Sebab anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dipotong separuhnya, maka terdapat potensi perguruan tinggi untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka: Chapter 5 Section 8 Hlm. 289-298
Sebagai upaya antisipasi, Satyro berjanji tidak akan memangkas anggaran untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi.
Mengingat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dana alokasi untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi dipangkas sebesar 50 persen.
Maka, pagu awal yang mulanya sebesar Rp250 miliar akan berkurang menjadi Rp125 miliar.
Jadi, itulah informasi mengenai potensi kenaikan UKT mahasiswa dampak kebijakan efisiensi anggaran. ***