Tri Suaka dan Zidan Cover 10 Lagu Didenda 10 Miliar, Simak Update Kasus dan Penjelasannya

inNalar.com – Kasus perseteruan Tri Suaka dan Zidan dengan Vokalis Kangen Band yakni Andika Mahesa semakin memanas.

Proses hukum pun terus berlanjut, lantaran permintaan maafnya sudah tidak diterima lagi.

Berawal dari memparodikan sang vokalis Andika Mahesa, berujung nasib berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya, Anak Buah Memaksa untuk Bertanggung Jawab!

Kali ini, Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) yang di ketuai oleh Arianto, menuntut Tri Suaka dan Zidan atas perbuatannya.

Di tuntutan berupa denda royalti senilai Rp10 Miliyar atas menyanyikan 10 lagu tanpa izin.

‘Permintaan maaf sudah tidak diterima lagi, dan Tri Suaka dan Zidan harus ganti rugi atas menyanyikan 10 lagi tanpa izin sebesar Rp10 Miliyar,’ jelas Arianto.

Baca Juga: Sempat Viral karena Masuk Toliet Wanita, Ini Klarifikasi Popo Barbie

Sangat disayangkan, harusnya Tri Suaka menemui ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) dan meminta maaf.

‘Karena ada artis Melayu yang memiliki lagi mendatangi kami adanya laporan pidana dan perdata atas perbuatan Tri Suaka tersebut,’ ucapnya.

Beberapa artis penyanyi Melayu mendatangi Forkami untuk melakukan laporan pidana dan perdata.

Baca Juga: Daftar Kuota Haji 1443 Hijriah Telah Ditetapkan Kemenag RI, Simak Jumlah dan Ketentuannya! 

‘Ada artis penyanyi Melayu mendatangi kami (Forkami), untuk membuat laporan pidana dan perdata,’ imbuhnya.

Maka untuk gugatan perdata, Pemilik lagu Melayu tersebut meminta ganti rugi materil dan in-materil sebesar Rp10 Miliyar.

Akibat menyanyikan 10 lagu tanpa izin, Tri Suaka dan Zidan harus membayarkan royalti kepada pemilik lagu tersebut. ***

Rekomendasi