

inNalar.com – Fisoterapis adalah profesi kesehatan yang bertugas mendampingi proses rehabilitasi pemulihan fisik, yang disebabkan cedera atau penyakit.
Nutrisionis adalah seorang ahli yang memberikan saran kepada pasien mengenai gizi, makanan, dan kesehatan.
Fisioterapis dan Nutrisionis yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.
Besaran subsidi setiap bulan yang diberikan kepada dua pegawai kesehatan ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.
Dua pegawai di bawah naungan Kemenkes ini termasuk dalam jajaran pejabat fungsional kesehatan, yang terdiri dari 146 jabatan.
Menilik Permenkes Nomor 41 Tahun 2022, besaran subsidi paling rendah yang dapat mereka terima adalah Rp3,5 juta rupiah.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Ternyata 3 Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Dapat Diangkat Jadi PPPK
Lalu, berapakah detail besaran subsidi yang akan diterima dua pegawai di bawah naungan Kemenkes ini? Berikut perinciannya.
Tunjangan Kinerja Fisioterapis
– Tingkat Terampil (pejabat kelas 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
– Tingkat Mahir (pejabat kelas 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
Baca Juga: Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?
– Tingkat Penyelia (pejabat kelas 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Tingkat Ahli Pertama (pejabat kelas 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Tingkat Ahli Muda (pejabat kelas 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Tingkat Ahli Madya (pejabat kelas 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Tunjangan Kinerja Nutrisionis
– Tingkat Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
– Tingkat Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
– Tingkat Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Tingkat Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Tingkat Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Tingkat Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Melihat daftar tersebut, jumlah besaran subsidi untuk Fisioterapis dan Nutrisionis memiliki nilai yang sama.
Paling tinggi menembus Rp8,7 juta untuk tingkat Ahli Madya, dan paling rendah adalah Rp3,5 juta untuk tingkat Terampil atau Pemula.
Dihitung dari subsidi tertinggi, dalam tiga bulan pegawai tingkat Ahli Madya dapat memanen uang hingga Rp26,2 juta rupiah.
Demikian daftar besaran tunjangan kinerja untuk pendamping fisioterapi dan ahli nutrisi di bawah naungan Kemenkes. Semoga bermanfaat. ***