Terungkap Alasan Dua Tunjangan PNS Ini Akan Dihapuskan dari Daftar Gaji, Bakal Diganti dengan…

inNalar.com – Saat kebahagiaan bermekaran di tengah kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2024, rupanya Pemerintah tengah mengkaji penghapusan sebagian tunjangan.

Ada dua jenis tunjangan yang bakal hilang ketika Pemerintah akhirnya serius menerapkan skema baru penggajian PNS ini.

Skema baru komponen gaji PNS yang tengah dilirik pemerintah guna melakukan reformasi birokrasi secara efektif adalah sistem single salary.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU ASN 2023, PNS dan PPPK Bisa Isi Jabatan di TNI atau Polri, Begini Rinciannya

Sistem single salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian pegawai pemerintah yang komponennya dilebur menjadi satu jalur.

Jadi, PNS hanya akan menerima satu komponen penghasilan yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Bilangan gaji disebut akan lebih gemuk dibanding sebelumnya sebagai ganti dari penghapusan dua insentif ini.

Baca Juga: Wow! Dosen PNS Akan Terima Tunjangan Sebesar 2 Kali Gaji Pokok Tiap Bulannya Jika Jadi Pendidik Seperti Ini

Berikut dua komponen tunjangan yang bakal terhapus bilamana sistem single salary diterapkan.

Insentif pertama yang dimungkinkan akan terhapus imbas penerapan sistem ini adalah tunjangan umum.

Sebagaimana diketahui besaran insentif yang satu ini telah ditetapkan dalam Perpres nomor 12 tahun 2006.

Baca Juga: Wajib Bahagia! Gaji PNS Guru Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, Intip Besaran Nominalnya

Apabila sistem gaji tunggal bakal diterapkan, maka besaran tunjangan yang bakal hilang dari komponen penghasilan PNS ini sebagai berikut.

PNS golongan 1 memiliki besaran tunjangan Rp175 ribu, golongan 2 sebesar Rp180 ribu, golongan 3 sebesar Rp185 ribu, dan golongan 4 sebesar Rp190 ribu.

Kemudian ada pula tunjangan jabatan yang disebut bakal dihapuskan jika sistem gaji tunggal diberlakukan bagi PNS di 2024.

Adapun besaran nominal insentif yang satu ini bisa dilihat dari Perpres Nomor 26 Tahun 2007, yakni sebagai berikut.

PNS golongan 1A diketahui memiliki catatan besaran tunjangan hingga Rp5,5 juta, sedangkan eselon 1B sebesar Rp4.375.000.

Kemudian, pegawai pemerintah eselon 2A tercatat memiliki besaran insentif Rp3.250.000 dan golongan 2B sebesar Rp2.025.000.

Selanjutnya ada pula besaran tunjangan PNS golongan 3A yang nominalnya Rp1.260.000. Setelah itu, eselon 3B sebesar Rp980 ribu.

Adapun PNS golongan 4A diketahui insentif jabatannya sebesar Rp540 ribu, sedangkan eselon 4B tercatat mendapatkan Rp490 ribu, serta 5A dan yang paling rendah ini tercatat mendapatkan Rp360 ribu.

Pada dasarnya, penghapusan tunjangan tersebut dimaksudkan agar komponen gaji pokok menjadi lebih besar karena sudah berupa satu paket.

Meski begitu, tunjangan kinerja tetap akan diberikan, tetapi dengan tolak ukur yang berbeda dari sebelumnya.

Tunjangan uang makan dan lembur pun diketahui tetap akan diberikan tergantung seberapa besar dan berat tugas yang diemban PNS dalam satuan kerjanya.

Ke depannya, Pemerintah akan memberikan penghitungan komponen gaji berdasarkan beban kerja, jabata dan hasil kinerjanya.

Dengan demikian nominal besar kecilnya gaji akan disesuaikan berdasarkan seberapa besar kinerja dan effort yang dikeluarkan oleh para PNS di setiap lingkup pemerintahan.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]