Terbaru! Intip Isi UU ASN 2023 yang Angkat Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK, Sama-sama Dijatah Dana Pensiun?

inNalar.com – Tepat pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan UU ASN terbaru.

Yakni berupa Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.

UU ASN terbaru ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang juga membatas tentang Aparatur Sipil Negara di tanah air.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 2): Reformasi dan Kebangkitan ‘Wong Kito Galo’

Salah satu pembahasan di dalamnya yakni mengenai kesetaraan hak antara PNS serta PPPK.

Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja hak-hak yang disetarakan tersebut.

Pasalnya, tidak akan ada lagi perbedaan antara PNS maupun PPPK yang bekerja di Indonesia nantinya.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Nama-nama Honorer Berikut Diangkat Jadi PPPK Tanpa Syarat!

Kesetaraan PNS dan PPPK dalam UU ASN 2023

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan seorang WNI yang memenuhi syarat tertentu kemudian diangkat sesuai perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melakukan tugas.

Sedangkan PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang dipekerjakan oleh sebuah lembaga milik pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik.

Dalam UU ASN 2023, terdapat aturan kesetaraan antara PPPK dan PNS atau ASN.

Baca Juga: Tak Hanya PNS yang Happy, PPPK Juga Terima Kenaikan Gaji di 2024 Sebesar 8 Persen, Segini Besaran Nominalnya

Pada undang-undang ini juga mengatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan jaminan pensiun.

Dengan begitu, jaminan dana pensiun ini tidak hanya dapat dinikmati oleh golongan PNS saja.

UU ASN 2023 juga telah secara tegas menyatakan bahwa ASN nantinya akan terdiri dari PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terlebih di dalam Bab VI UU ASN yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, tidak ada pengaturan berbeda terkait hak dari PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan hadirnya undang-undang baru tersebut maka akan mewujudkan kesetaraan bagi seluruh tenaga ASN di tanah air nantinya.

Termasuk mengenai jaminan pensiun yang sebelumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil saja.

Setiap ASN nantinya juga akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan.

Yakni berupa materiil maupun non materiil dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji dan upah atau penghasilan
  • Penghargaan dengan tujuan motivasi berupa finansial dan non finansial
  • Tunjangan serta fasilitas jabatan atau individu
  • Jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan, pensiun, hari tua, hingga kematian
  • Lingkungan kerja berupa fisik maupun non fisik
  • Bantuan hukum berupa litigasi maupun non litigasi
  • Pengembangan diri seperti talenta, karier, hingga kompetensi

Itu tadi UU ASN terbaru yang salah satunya membahas mengenai kesetaraan antara PNS dan juga PPPK.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]