HORE! Jokowi Resmi Angkat Honorer Jadi PPPK di Januari 2024, Segini Gaji yang Bakal Diterima
Jutaan tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi. Berikut adalah gajinya.
Jutaan tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi. Berikut adalah gajinya.

Pemerintah saat ini sedang melakukan proses pembuatan PP Manajemen ASN serta akan dirampungkan dalam waktu paling lambat dua bulan lagi.

UU ASN 2023 telah disahkan yang mengatur tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.

PPPK di Indonesia berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 7 tahun 2023 bisa memperoleh kenaikan gaji istimewa, jika memenuhi syarat

Berikut kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN PNS PPPK, naik hingga 8 persen dan akan berlaku mulai Januari 2024.

Selamat! menurut UU ASN, tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi PPPK 2024, mendatang. Adapaun kisaran gaji yang akan didapat adalah.

UU ASN 2023 telah disahkan oleh Presiden Jokowi yang salah satunya mengatur tentang kesetaraan hak antara PNS dan PPPK di tanah air.

Presiden Jokowi saat ini sudah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN dan honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Usai kabar gembira tentang kenaikan gaji PNS di 2024, Kemenkeu juga alokasikan dana untuk PPPK yang naik sebesar 8 persen, intip besarannya.

dalam UU ASN disebutkan, perekrutan terhadap tenaga honorer tak lagi dibolehkan, tapi non ASN bisa langsung diangkat menjadi PPPK, syaratnya
