Hore! PPPK Sekarang Juga Akan Dapat Uang Pensiun Seperti Pegawai PNS, Efek UU No 20 Tahun 2023?
Inilah kebijakan baru setelah UU no 20 tahun 2023 tentang ASN diresmikan. Kini PPPK juga akan dapat uang pensiun seperti pegawai PNS
Inilah kebijakan baru setelah UU no 20 tahun 2023 tentang ASN diresmikan. Kini PPPK juga akan dapat uang pensiun seperti pegawai PNS

Kemendikbud saat ini tengah ingin menuntaskan kesejahteraan tenaga honorer dengan menargetkan 1 juta guru ASN PPPK pada 2024.

CPNS dan PPPK 2023 membuka beberapa formasi khusus, seperti ini perlakuan khusus terhadap pelamar formasi penyandang disabilitas.

Dalam UU ASN terbaru tertuang mengenai 7 kesetaraan hak pegawai PNS dan PPPK, salah satunya membahas tentang bantuan hukum.

Pembagian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 disebut besarannya bakal naik mengikuti kenaikan gaji PNS, begini nasib PPPK.

PPPK akan mendapat tunjangan pensiun seperti PNS sesuai dengan peraturan pemerintah, melalui UU No 20 Tahun 2023,cek nominalnya di sini

UU ASN 2023 mengungkapkan PPPK memiliki hak setara dengan PNS bakal dapat jaminan pensiun dan hari tua, cari tahu di sini.

Inilah jumlah kenaikan gaji bagi ASN di PNS dan PPPK di tahun 2024 nanti. Telah diumumkan oleh Jokowi dan masuk di dana APBN tahun 2024

UU No 20 Tahun 2023 berlaku, PPPK dapatkan lebih banyak lagi hak hingga setara dengan PNS, terdapat 7 macam cabang hak, ini rinciannya

Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Jokowi.
