

inNalar.com – Menjelang akhir tahun, deretan kabar gembira membanjiri PNS, tidak hanya soal kenaikan gaji saja yang diatur dalam APBN 2024, tetapi pembagian THR dan gaji ke-13 juga ikut bikin sumringah.
Kenaikan gaji ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, kemudian TNI dan Polri sebesar 8 persen disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo saat siaran pers 16 Agustus 2023.
Selain itu, rupanya diungkap pula besaran nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersiap hujani keberkahan PNS, TNI, dan Polri.
Namun pertanyaannya adalah apakah PPPK juga ikut dapat THR dan gaji ke-13 sebagaimana pegawai di instansi pemerintahan lainnya?
Aturan pemberian tunjangan khusus hari raya dan gaji ke-13 ini sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini memberikan gambaran mengenai rincian secara detail pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2023.
Baca Juga: Baru Masuk Auto Makmur! Segini Estimasi Kenaikan Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3, Dapat Rp3,9 Juta?
Adapun pihak yang ditetapkan bakal menerima komponen gaji tambahan tersebut diatur dalam Pasal 3 yang meliputi Aparatur Negara.
Lebih lanjut, Aparatur Negara yang dimaksud tersebut meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta pensiunan.
Nantinya bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini bakal menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dengan adanya 5 komponen yang terkandung dalam besaran nominalnya.
Kelima komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan sebesar setengah gaji selama sebulan.
Adapun komponen gaji yang tidak dimasukkan ke dalam besaran nominal THR dan gaji ketiga belas di antaranya sebagai berikut.
Insentif yang tidak ikut masuk dalam komponen pembagian tunjangan khusus hari raya contohnya seperto Insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, dan masih banyak lagi jenis dana tambahan yang tidak dimasukkan dalam komponen tersebut.
Kabar gembira soal anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 diketahui dari buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024 yang mempertegas adanya alokasi THR dan gaji ke-13 ini.
Sebagai informasi, besaran THR disebut bakal mengalami kenaikan.
Seiring kenaikan gaji diberlakukan, otomatis besaran gaji ke-13 diketahui bakal ikut meningkat nominalnya.
Terkait kapan pencairan dan detailnya belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal ini.***