Polri Kembali Periksa 36 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, Begini Penjelasannya
menjelaskan terkait 36 personil yang diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J, atas keterangan Polri.
menjelaskan terkait 36 personil yang diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J, atas keterangan Polri.

keluarga brigadir J berterima kasih dengan kinerja Kapolri dan jajarannya karena telah mengungkap kebenaran kasus kematian Brigadir J.

menjelaskan tentang kelanjutan kasus Brigadir J yaitu dengan diperiksanya 31 personil dan 11 personil yang ditempatkan khusus oleh Kapolri.

Dalam keterangannya LPSK menetapkan bahwa Bharada E menembak korban dari jarak dekat. Selain itu korban juga terlihat luka aniaya.

Dalam keterangannya LPSK menetapkan bahwa Bharada E menembak korban dari jarak dekat. Selain itu korban juga terlihat luka aniaya.

Komnas HAM belum menjadwalkan pemeriksaan 25 polisi yang dianggap tidak profesional dalam melakukan tugas penyelidikan terkait kasus itu.

Komnas HAM belum menjadwalkan pemeriksaan 25 polisi yang dianggap tidak profesional dalam melakukan tugas penyelidikan terkait kasus itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta istri Ferdy Sambo untuk tidak perlu khawatir dalam menjalani asesmen.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta istri Ferdy Sambo untuk tidak perlu khawatir dalam menjalani asesmen.

Menjelaskan hasil evaluasi penanganan khasus Brigadir J oleh Tim Khusus Polri, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro dan Polres Jakarta
