

inNalar.com – Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Berita tersebut dikatakan sebagai kabar mengejutkan tidak hanya bagi publik, bahkan Jessica Wongso sendiri pun mengaku tidak menyangka.
Jessica Wongso menerima remisi seanyak 58 bulan 30 hari dan dinyatakan bebas bersyarat.
Kabar tersebut cukup menuai kontroversi karena remisi yang didapatkan terpidana kasus kopi sianida ini terbilang sangat banyak.
Abdul Fickar Hadjar selaku pakar hukum pidana Universitas Trisakti menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur ada beberapa aturan remisi.
Dirinya mengutarakan bahwa aturan remisi terbagi menjadi berbagai macam, yaitu:
1. Remisi Umum, yaitu potongan sebanyak maksimal tiga bulan yang diberikan jika berkelakuan baik di tahanan.
2. Remisi Khusus, yaitu jika punya jasa kepada negara diberikan potongan sekitar satu bulan.
3. Remisi Tambahan, yaitu separuh dari remisi umum.
Baca Juga: Gemar Diaspora ke Hongkong, Ini Dia 5 Daerah Penghasil TKI di Jawa Tengah: Cilacap Memimpin!
4. Remisi Kemanusiaan, yaitu potongan jika melakukan tindakan kemanusiaan.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa dalam kasus kopi sianida ini, Jessica Wongso sudah ditahan selama delapan tahun. Hal ini berarti sudah termasuk dua per tiga dari hukuman.
Dirinya mengutarakan bahwa total hukuman yang dijalani Jessica adalah selama 12 tahun setelah mendapat remisi.
Dalam kasus ini bisa diartikan bahwa Jessica sudah menjalani hukuman dua per tiga dari 12 tahun dan bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Pakar hukum pidana ini juga menjelaskan bahwa remisi sebanyak itu memang memungkinkan saja. Dalam hal ini bisa jadi keseluruhan remisi bisa dihitung sampai 7 bulan dalam satu tahun.
Abdul Fickar juga menjelaskan pandangannya tentang terpidana yang bebas bersyarat namun tetap mengajukan PK.
Baca Juga: 5 Kota Tersepi di Jawa Tengah: Purworejo Kesukaan Introvert, Tapi Ada yang Lebih Sunyi Lagi!
Menurutnya yang menjadi persoalan adalah mengakui bersalah atau tidak, karena pada dasarnya dia mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itu karena upaya ini pada sebenarnya didasari karena terpidana mengaku bukan pelaku sehingga upaya hukum dilakukan secara maksimal.
Namun di sisi lain baginya hal ini sedikit kontroversi. Pasalnya, di satu sisi hukum berjalan namun di sisi lain masih diajukan keberatan.
Baca Juga: Sempat Bikin Ricuh Persidangan, Apa Peran Roy Suryo di Kasus Jessica Wongso?
Selain itu, Abdul Fickar juga menilai bahwa dengan situasi ini peluang PK fifty fifty, bisa diterima bisa tidak, karena pengajuan dilakukan setelah Jessica Wongso mendapatkan remisi-remisi.
Menurutnya ini bisa jadi (tidak diterima) karena Jessica sudah mengakui tidak bersalah dan melaksanakan hukuman kemudian mendapat potongan.
Namun bisa juga (diterima) karena dia belum atau tidak menerima dirinya dikaitkan terhadap kematian korban.
Meskipun begitu, dirinya juga mengungkap bahwa proses hukum berjalan sendiri dan di sisi lain, ada penilaian pelaksanaan hukuman yang sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga kemasyarakatan.***