Sri Mulyani Teken Aturan Baru Gaji PNS, 5 Tunjangan Ini akan Cair 1 Agustus 2025


inNalar.com
– Pemerintah melalui Kementrian Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, mulai 1 Agustus 2025, terdapat lima jenis tunjangan yang akan cair bersamaan dengan gaji pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan resmi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pembaruan struktur gaji pokok PNS beserta komponen tunjangan yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Sudah di Depan Mata! Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Aturan tersebut berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, termasuk penyesuaian besaran gaji dan tunjangan berdasarkan kemampuan fiskal negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, yang diberlakukan sebagai bentuk peningkatan kesehjateraan ASN dan penguatan daya beli.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras pada ASN dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Harapan Baru Honorer! Kemenpan RB Resmikan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan struktru terbaru gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Ketetapan ini mencerminkan penyesuaian penghasilan ASN yang mempertimbangkan masa kerja dan jenjang jabatan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Pensiunan Golongan Ini Dapat Gaji Tertinggi Agustus 2025 dari Sri Mulyani

Adapun rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan I hingga IV adalah sebagai berikut:

Golongan I

– IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

– IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

– ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

– IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

– IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

– IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

– IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

– IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

– IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

– IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

– IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

– IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

– IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

– IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

– IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

– IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penting untuk diketahui, besaran gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, di luar kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menetapkan lima jenis tunjangan tambahan yang mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.

Tunjangan ini diberikan sesuai ketentuan dalam regulasi kepegawaian dan bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan ASN secara menyeluruh.

5 Tunjangan untuk PNS yang Cair 1 Januari 2025

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur hak keuangan ASN sesuai status pernikahan.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada satu pasangan dalam satu keluarga yang berstatus PNS, sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan kepegawaian.

2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami atau istri, PNS juga berhak atas tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, baik anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum.

Jumlah maksimal anak yang dapat diberikan tunjangan dibatasi hingga tiga orang, sesuai ketentuan dalam regulasi penggajian PNS yang berlaku secara nasional.

Anak yang dimaksud harus memenuhi syarat usia dan status pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam organisasi pemerintahan.

Besaran tunjangan jabatan struktural ditentukan berdasarkan jenjang dan tingkat tanggung jawab jabatan, mengacu pada ketentuan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

4. Tunjangan Makan

Selain tiga tunjangan di atas, PNS juga akan memperoleh tunjangan makan harian, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Besarannya mengikuti aturan terbaru dari Kementrian Keuangan dan hanya diberikan kepada pegawai yang hadir secara fisik dalam melaksanakan tugas kedinasan.

5. Tunjangan Umum

Terakhir, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau tunjangan profesi.

Nominalnya ditentukan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp175.000 per bulan

Golongan II: Rp180.000 per bulan

Golongan III: Rp185.000 per bulan

Golongan IV: Rp190.000 per bulan

Ketentuan ini merujuk pada regulasi keuangan negara yang berlaku dan dapat diperbarui sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Demikian lima jenis tunjangan yang dijadwalkan mulai cair pada 1 Agustus 2025, sesuai kebijakan resmi yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka meningkatkan kesehjateraan ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini menjadi pelengkap penting dalam komponen gaji PNS yang bertujuan mendukung kesehjateraan dan kinerja optimal ASN.***(Farida Fakhira)

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]