Sinyal Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Anggota DPR: Keadilan untuk Jessica Wongso Belum Terkubur Mati

inNalar.com – Selesai menjalani masa hukuman dan dibebaskan bersyarat, Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida masih miliki kesempatan untuk membela diri.

Hingga hari ini, Jessica bersama kuasa hukumnya yang diketuai oleh Otto Hasibuan masih berusaha mengumpulkan materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Setali tiga uang dengan tim Jessica Wongso, Hinca Pandjaitan anggota DPR dari komisi III DPR RI juga setuju bahwa masih ada kesempatan untuk menuntut keadilan.

Baca Juga: Produk Skincare Elit Milik dr Richard Lee Diduga Kena Sita BPOM, DNA Salmon Berbahaya untuk Kecantikan?

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam telah memasuki babak baru setelah Jessica Wongso sebagai terpidana sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut Hinca sebagai anggota DPR Komisi III, bebasnya Jessica menjadi sebuah awal dari langkah baru yang akan ditempuhnya dalam menunutut keadilan.

Puluhan sidang sudah ia jalani untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, namun tetap saja hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso pada 2016 silam.

Baca Juga: Ada BPNT Rp 600 Ribu, 4 Bansos Ini Ditransfer ke Rekening Anda September 2024: Buruan Klaim!

Meskipun setelah dirinya divonis bersalah, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan justru menjadi bahan terbuka untuk publik menilai proses hukum di Indonesia.

Beberapa pendapat pakar ahli di bidang kedokteran forensik dan digital forensik yang dimentahkan di persidangan kembali mendapat sorotan oleh publik.

Tak hanya itu, kejanggalan yang awalnya hanya dirasakan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso, hari ini justru menjadi kejanggalan yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

Baca Juga: Viral Gegara Kasus Larangan Hijab Terhadap Nakes, Berikut Profil Lengkap Pemilik RS Medistra

Kasus kopi sianida yang tidak hanya mengundang simpati publik dalam negeri tapi juga sampai ke luar negeri ini pun seolah tak pernah selesai dibahas.

Dengan fakta yang dengan mudah diakses oleh masyarakat tersebut, tentunya mengundang tanda tanya.

Apakah masih ada kesempatan bagi Jessica Wongso untuk mencari keadilan?

Baca Juga: Selain Polemik Larangan Hijab, RS Medistra Juga Sempat Tersandung 2 Kasus Malpraktik

Melalui akun Youtube Reyben entertainment yang diunggah pada Desember 2023, Hinca Pandjaitan mengungkapkan pendapatnya.

Menurutnya, sebuah kasus tidak bisa lanngsung dinyatakan selesai setelah PK yang sebelumnya ditolak.

“Tidak sesimpel itu soal keadilan, bukan semata-mata karena Jessica, bukan kita tidak respect pada korban.” ungkap Hinca.

Baca Juga: Produk Skincare Athena Group Diduga Berbahaya, dr Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim

Dirinya mengungkapkan bahwa proses hukum di Indonesia hari ini tak lagi tertutup tembok besar seperti pada zaman dahulu.

Hari ini masyarakat bisa menilai dan mengawal sebuah kasus sampai pada kata keadilan bagi semua yang terlibat.

Lebih lanjut ia beujar bahwa jika masyarakat memiliki hak untuk berbicara maka negara juga memiliki kewajiban untuk mendengarkannya.

Baca Juga: Rahasia Tetap Glowing Jessica Wongso Meski Dipenjara Selama 8 Tahun Terkuak, Ternyata…

“Keadilan untuk Jessica belum terkubur mati ketika masyarakat masih mempersoalkan ini.” imbuhnya.

Hinca Pandjaitan juga menambahkan bahwa anggota DPR di komisi III juga meresponnya dan menjalankan tugasnya mengawasi.***

 

Rekomendasi