

inNalar.com – Berikut ini cara mencairkan bantuan PBI JK dan uang yang akan diterima dari bantuan Pemerintah.
PBI JK adalah bantuan yang disalurkan oleh Kemensos melalui data DTKS milik Kemensos.
Bantuan PBI JK akan diterima setiap bulannya melalui BPJS Kesehatan masyarakat yang terdaftar di DTKS kemensos.
Namun, cara pencairan PBI JK akan dilakukan dengan cara sesuai peraturan yang ada di BPJS Kesehatan.
Dengan aturan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk pencairan bantuan kesehatan masyarakat.
Sehingga uang yang digunakan tidak bisa sembarangan dan ada jumlah tertentu yang akan diterima.
Baca Juga: Berapa Bantuan PBI JK? Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Penerima Bantuan Dari Pemerintah
PBI JK dibayarkan melaui Kemenkes melalui kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Profil Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Pangarep Sekaligus Calon Mantu Terakhir Presiden Jokowi
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Baca Juga: Cara Cek Nomor PBI JK dan Link Untuk Cek Penerima Bansos Melalui BPJS Kesehatan Dari Pemerintah
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kaesang Pangarep Akan Menikah dengan Erina Gudono, Lengkap Sudah Mantu Pak Jokowi
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PBI JK dan Waktu Pencairan, Simak Cara Mudah Cek Melalui Handphone
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Baca Juga: Preview Bayern Munchen vs Barcelona di Liga Champions, Momentum Blaugrana Memanfaatkan Situasi
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***