

inNalar.com – YJP, pria asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi pelaku pemerkosaan istri teman sendiri.
Aksi bejatnya diungkap setelah suami korban melapor ke Polsek Baleendah. Menanggapi hal itu, Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak cepat, dan akhirnya berhasil menangkap YJP.
Diketahui, sebelum memperkosa, pria asal Bandung itu mengajak temannya pesta miras sampai teler atau mabuk berat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1443 H di Kabupaten Aceh Singkil pada Hari Ini, Selasa, 5 April 2022
Setelah dirasa suami korban dalam kondisi mabuk, YJP langsung menggauili istri temannya sendiri.
Dikutip inNalar.com dari artikel Jurnal Soerang, berjudul “Biadab! Sebelum Perkosa, Tersangka YJP Pesta Miras Terlebih Dahulu Bersama Suami Korban di Baleendah Bandung“
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang pemerkosaan, tidak butuh waktu lama jajarannya meringkus tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Tema Kartini Paling Bagus, Gunakan untuk Postingan Hari Kartini 2022
Kejadian tersebut, kata ia, terjadi terjadi di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum-minuman di lantai dua rumah korban,” papar Kusworo dalam keterangannya, Senin 4 April 2022.
Kusworo menerangkan, setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 6,0 SR Guncang Maluku Utara, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami
Pada saat itu, paparnya, tersangka melihat korban sedang memainkan handpone. Selanjutnya, YJP langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.
“Kemudian korban diajak kebelakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban kedepan gang rumah,” bebernya.
Ditambahkannya, melihat tersangka tidak kunjung kembali, suami korban kemudian turun kelantai bawah dan tidak melihat korban serta tersangka YJP.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Kabupaten Aceh Singkil Hari Ini, Selasa, 5 April 2022 atau 3 Ramadhan 1443 H
“Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,” terangnya.
Mendengar penjelasan dari korban, jelas Kusworo, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut.
Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, sambungnya, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah Polresta Bandung.
Baca Juga: Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Jadikan Melayu Sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Ini Alasannya
“Selanjutnya, anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,” imbuhnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ***(Yusup Supriatna/Jurnal Soerang)