

inNalar.com – Pada bulan April 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa jam kerja PNS akan semakin dipersingkat.
Selain jam kerjanya yang dipersingkat, gaji PNS juga bakal dinaikkan pada bulan April 2023 tersebut.
Dalam aturan terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemberlakuan terhadap PNS tersebut akan dimulai pada tanggal 26 April 2023.
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Cuma Rp5 Juta?
Pemberlakukan jam kerja yang diperisngkat pada bulan April tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.
Sebagaimana isinya adalah menerangkan bahwa jam kerja PNS yang terbaru akan diganti menjadi 37,5 jam saja selama lima hari kerja.
Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Tahun 2024, PPPK Bisa Langsung Dapat Kenaikan Gaji, Begini Caranya!
Meskipun sebenarnya, jam kerja seorang karyawan pada umumnya adalah selama 40 jam selama sepekan.
Nah, selain jam kerjanya dipersingkat, gaji dari para PNS juga akan mengalami kenaikan.
Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Namun, dengan adanya aturan kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut, beberapa tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS juga akan dihilangkan.
Kemudian, selain mengumumkan perkara terkait jam kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengesahKan gaji ke-13 PNS.
Gaji ke-13 PNS tersebut telah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dicairkan pada bulan Juli 2023.
Harapannya, penambahan gaji PNS tersebut dapat memberikan manfaat yang baik baik mereka.
Selain itu, jam kerja yang dipersingkat juga diharapkan mampu memberikan keflesibelan pekerjaan.
Itulah sekilas informasi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pengurangan jam kerja.***