SELAMAT! Pemerintah RI Resmi Tetapkan Pensiunan PNS Kategori Ini Sebagai Penerima Pesangon Rp 1 Miliar, Anda Termasuk?

inNalar.com – Pensiunan PNS kategori ini patut gembira, karena para penerima manfaatnya akan disiapkan pesangon sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah RI.  

Pembagian pesangon Rp 1 miliar kepada para Pensiunan PNS sebenarnya sudah cukup lama menjadi desas-desus di kalangan ASN, tepatnya sejak tahun 2021 silam.

Menurut kabar terkini, berdasar pada dokumen resmi KEM-PPKF 2025 akhirnya skema pembagian dana pensiun terbaru ini telah ditetapkan.

Baca Juga: PSI Klaim Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, Rocky Gerung: Itu Pendukung yang Kehilangan Akal!

Namun perlu digarisbawahi, tidak semua pensiunan akan menerima dana hari tua dengan nominal demikian.

Hanya Pensiunan PNS dengan kategori khusus yang akan kebagian pesangon Rp 1 miliar. Lantas, apakah Anda atau keluarga Anda termasuk di dalamnya?

Sebagai informasi pendahulu, skema pembagian dana pensiun yang nominalnya fantastis ini merupakan hasil dari skema pembagian dana jaminan hari tua yang baru.

Baca Juga: Gaji Pas-Pasan Bukan Halangan! Ini Dia 6 Tips Merdeka Finansial Menurut Kelas Pakar Malaka Project

Jadi pengalokasian dana pensiunan Taspen selama ini dilakukan dengan skema pay as you go. Namun sekarang diubah menjadi skema fully funded.

Maksudnya adalah Pemerintah RI melalui lembaga pengurusnya, mengumpulkan iuran lalu dana tersebut diinvestasikan selama masa kerja para PNS, sekitar 30 tahun masa pengabdian.

Nah, dalam kurun waktu tersebut diharapkan hasil yang terakumulasi bisa mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Transparan! Begini Cara BNN Musnahkan Ganja yang Aman Tanpa Bahayakan Masyarakat

Lantas, Pensiunan PNS kategori apa saja yang mendapatkan pesangon Rp 1 miliar ini? Sekali lagi, digarisbawahi bahwa tidak semua generasi purnabakti akan mendapatkannya.

Hanya pensiunan PNS yang diangkat setelah tahun 2023 saja yang akan mendapatkan skema pensiun terbaru ini.

Selain itu, mereka yang mendapatkannya adalah pekerja dengan jabatan khusus di ranah struktural dan fungsional utama. Lantas, berapa kisaran dana pensiun yang akan didapatkan lebih tepatnya?

Jika return of investment stabil, diperkirakan hasil investasi selama 30 tahun masa pengabdian mereka akan mengembangkan dana pensiun di kisaran Rp1 miliar sampai dengan Rp1,2 miliar.

Lantas, mengapa pula Pensiunan PNS lama tidak kebagian skema terbaru ini? PNS lama akan mendapatkan dana pensiun secara bertahap karena sebelumnya tidak ada proses investasi.

Sehingga para pensiunan yang sudah lama tetap akan mendapatkan nominal sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 dan akan tetap dibagikan secara bertahap sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS RESMI CAIR! Begini Cara Autentikasi Taspen Terbaru, Lebih Mudah dan No Geleng-geleng Lagi

Skema terbaru ini ditetapkan bagi ASN baru karena Pemerintah RI ingin menargetkan efisiensi fiskal jangka panjang.***