Sarjana Langsung Masuk Golongan IX! Gaji PPPK Bisa Tembus Sampai Rp5 Juta, Tapi Masa Kerjanya…


InNalar.com –
Opsi untuk menghilangkan tenaga honorer di Indonesia adalah dengan cara mengangkatnya menjadi bagian dari ASN.

Pengangkatan itu nantinya akan menjadi PPPK, begitu pula dengan honorer yang sebelumnya memiliki tingkat pendidikan sarjana.

Namun sebenarnya seberapa besar gaji yang dapat diperoleh dengan masa kerja golongan lama hingga sebentar?

Baca Juga: 2024 Naik Gaji! Ternyata Penghasilan PPPK Justru Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Seberapa Besar?

Perlu diketahui, satu faktor yang membuat penghasilan abdi negara dapat meningkat adalah dari masa kerja golongan (MKG).

Jadi, semakin lama ASN bekerja mengabdikan dirinya pada negara, maka semakin besar pula penghasilan yang dapat diperolehnya.

Selain dari gaji yang dapat diperoleh, bahkan abdi negara juga akan memiliki tunjangan lain agar hidupnya lebih terjamin.

Baca Juga: Tok! Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Usulan Sri Mulyani Dikabulkan DPR, Berapa Nominalnya?

Karena sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan, maka kini PPPK statusnya semakin setara dengan PNS.

Bagaimana tidak, kini semua yang masuk di bagian ASN akan memiliki tunjangan pensiun, yang berarti nantinya akan menerima gaji walau sudah purna dari tugas.

Walau sebenarnya orang-orang lebih tertarik untuk jadi PNS, sebenarnya gaji PPPK dapat dibilang cukup besar.

Baca Juga: Punya Tukin Pemanis Rp17 Juta, Tunjangan PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Ini Bikin Happy Tiap Bulan

Apalagi bagi sarjana yang memiliki MKG semakin lama, maka penghasilannya cukuplah besar.

Seperti yang diketahui, gaji PPPK sendiri terbagi menjadi 17 kelas golongan, dengan sarjana akan langsung ditempatkan di golongan IX.

Berikut besaran gaji sarjana PPPK berdasar MKG di Perpres nomor 98 tahun 2020:

1. MKG 0 – 2 tahun: Rp 2.966.500

2. MKG 2 – 4 tahun: Rp 3.059.800

3. MKG 4 – 6 tahun: Rp 3.156.200

4. MKG 6 – 8 tahun: Rp 3.255.700

5. MKG 8 – 10 tahun: Rp 3.358.200

6. MKG 10 – 12 tahun: Rp 3.464.000

7. MKG 12 – 14 tahun: Rp 3.573.000

8. MKG 14 – 16 tahun: Rp 3.685.500

9. MKG 16 – 18 tahun: Rp 3.801.600

10. MKG 18 – 20 tahun: Rp 3.921.300

11. MKG 20 – 22 tahun: Rp 4.044.900

12. MKG 22 – 24 tahun: Rp 4.172.300

13. MKG 24 – 26 tahun: Rp 4.303.700

14. MKG 26 – 28 tahun: Rp 4.439.200

15. MKG 28 – 30 tahun: Rp 4.579.000

16. MKG 30 – 32 tahun: Rp 4.723.300

17. MKG 32 tahun: Rp 4.872.000.

Jika di atas hanya menjelaskan gaji, sebenarnya jumlah di atas belum menyebutkan tentang tunjangan-tunjangannya.

Sebab karena semakin setara, kini PPPK akan memiliki tunjangan yang sama dengan PNS lainnya yang termasuk dalam bagian ASN. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]