

inNalar.com – Roy Suryo ditahan akibat kasus ujaran kebencian, begini keterangan Polda Metro Jaya terkait kasusnya.
Penahanan dengan dasar pasal 21 ayat 1 KUHP yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berpendapat.
Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran atas yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Handphone Meledak, Bocah SD Meninggal Tragis Tubuhnya Penuh Luka Bakar
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” lanjutnya
Polda Metro Jaya melakukan penahanan kepada Roy Suryo pada Jumat malam.
Penahanan dilakukan seusai Roy Suryo melakukan pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti terkait kasus.
Baca Juga: Bulan Agustus, Begini Persiapan ASEAN Untuk Merayakan Ulang Tahunnya Yang ke-55
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya Roy Suryo sudah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka,” jelasnya
“Dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Pasal yang ditetapkan selain itu yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2.
Baca Juga: Jelang Laga Piala AFF U-16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti Yakin Menang
Selain itu, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .
Yaitu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” jelasnya.
“Yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” lanjutnya.
“Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” lanjutnya menutup pembicaraan.***