

inNalar.com- Momen kenaikan gaji merupakan momen yang ditunggu semua orang termasuk PPPK.
Kini momen bahagia yaitu gaji PPPK yang naik telah dipastikan akan diberikan di tahun 2024.
Besaran gaji yang naik untuk PPPK di tahun 2024 mencapai hingga 8 persen.
Kenaikan tersebut setara dengan kenaikan gaji yang akan dialami oleh PNS di tahun 2024.
Tentunya gaji yang diberikan sebelum keputusan kenaikan gaji akan berbeda pada setelah kenaikan gaji PPPK.
Naiknya gaji PPPK ini tentunya turut dirasakan oleh golongan XIII setelah penetapan APBN 2024.
Oleh karena itu, pada tahun depan, golongan XIII tidak akan menerima gaji sebesar Rp 5,7 juta.
Hal ini dikarenakan telah terjadi kenaikan gaji untuk PPPK sebesar 8 persen yang mempengaruhi penerimaannya.
Oleh karena itu, berikut ini akan dijabarkan penerimaan gaji PPPK golongan XIII tahun 2024.
Penjabaran dibawah ini didasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98, tahun 2020.
1.Usia jabatan 0-1 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp3.295.188.
2.Usia jabatan 2-3 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp3.900.312.
3.Usia jabatan 4-5 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.023.108.
4.Usia jabatan 6-7 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.149.792.
5.Usia jabatan 8-9 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.280.580.
6.Usia jabatan 10-11 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.415.256.
7.Usia jabatan 12-13 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.554.468.
8.Usia jabatan 14-15 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.697.892
9.Usia jabatan 16-17 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.845.744.
10.Usia jabatan 18-19 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp4.998.348.
11.Usia jabatan 20-21 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp5.155.920.
12.Usia jabatan 22-23 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp5.318.244.
13.Usia jabatan 24-25 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp5.485.644.
14.Usia jabatan 26-27 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp5.658.444.
15.Usia jabatan 28-29 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp5.836.752.
16.Usia jabatan 30-31 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp6.020.460.
17.Usia jabatan 32 tahun
PPPK dengan usai jabatan diatas akan menerima gaji di tahun 2024 sebesar Rp6.210.108.
Dapat diketahui bahwa penerimaan gaji tertinggi PPPK di tahun 2024 setelah kenaikan gaji 8 persen, bukan Rp5,7 juta melainkan Rp 6,2 juta. ***