
inNalar.com – Informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi topik yang paling dinantikan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (PNS).
Banyak PNS berharap bahwa kebijakan ini segera mendapatkan kepastian sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesehjateraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan kebijakan kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Peraturan Baru Gaji Pensiunan PNS Resmi Berlaku, Simak Rinciannya Sesuai Golongan di Sini
Ketidakpastian mengenai kebijakan kenaikan gaji ini membuat publik, khususnya kalangan ASN, menanti pernyataan resmi dari Presiden RI terkait rencana penyesuaian penghasilan PNS pada tahun anggaran 2025.
Harapan akan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedikit meredup seiring dengan diberlakukannya kebijakan efisiensi belanja negara yang tengah diterapkan oleh pemerintah.
Fokus pengelolaan anggaran yang lebih ketat menjadi tantangan tersendiri bagi realisasi kebijakan peningkatan penghasilan ASN dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gaji Pertama CPNS 2024 Cair Agustus! Lulusan SMA, SMK, dan D3 Bisa Kantongi Rp 4 Juta
Sebagai catatan, terakhir kali gaji pokok PNS mengalami kenaikan adalah pada tahun 2024, di mana pemerintah menetapkan penyesuaian sebesar 8 persen melalui kebijakan resmi.
Kenaikan gaji pokok PNS tahun 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi acuan dasar untuk menghitung penghasilan semua PNS aktif di Indonesia.
Aturan ini menetapkan struktur gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta menjadi landasan administratif dalam proses pembayaran gaji bulanan.
Baca Juga: 7 Instansi CPNS 2025 dengan Gaji Tertinggi, Salah Satunya Tembus Rp100 Juta
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan regulasi terbaru pemerintah mengenai penyesuaian gaji para PNS, berikut adalah rincian slip gaji PNS yang berlaku sesuai dengan tingkatan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Skema penggajian di atas menunjukkan rentang gai minimum hingga maksimum berdasarkan masa kerja dan jenjang kepangkatan PNS.
Ketentuan ini menjadi acuan dalam perhitungan penghasilan tetap PNS dan tercantum dalam regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui PP terbaru tentang gaji pokok PNS.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut bahwa rencana kenaikan gaji ini telah dimuat dalam Nota Keuangan Negara.
Karena itu, hal ini menjadi isu penting yang perlu segera dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan kapasitas anggaran negara yang tersedia.
Meskipun jumlahnya belum ditentukan, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS adalah prioritas pemerintah. Dalam pertemuan mendatang, diharapkan ada pembahasan lebih lanjut tentang besaran kenaikan gaji yang diusulkan.***( Farida Fakhira)