
inNalar.com – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Juli 2025. Informasi mengenai besaran gaji yang diterima dan cara pencairannya perlu dicermati agar tidak merasa kesulitan saat mengurusnya.
Gaji pensiunan PNS merupakan dana yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri yang sudah menyelesaikan masa baktinya.
Dana pensiun ini disalurkan sebagai jaminan kualitas hidup di masa tua mereka.
Dengan ini para pensiunan PNS tetap bisa memenuhi kebutuhan bulanan meskipun sudah tidak aktif lagi instansi/lembaga pemerintahan.
Mereka jadi bisa menikmati masa tua lebih tenang bersama anak dan cucu. Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima akan berbeda-beda, tergantung dari golongan.
Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor.8 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa nominal upah yang akan diterima setiap bulannya mengalami kenaikan 12 persen pada tahun 2025.
Sebelumnya, nominal gaji para pensiunan diisukan mengalami kenaikan pada era pemerintahan Prabowo.
Beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 16 persen mulai pertengahan tahun. Hal ini sontak memicu antusiasme dan pertanyaan dari kalangan ASN.
Menanggapi kabar tersebut, PT. Taspen secara resmi memberikan penjelasan dalam meluruskan informasi kenaikan gaji.
“Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih,” tulis PT. Taspen melalui kanal resminya, dikutip inNalar.com pada Selasa 2 Juli 2025.
Jawaban tersebut sekaligus membantah spekulasi yang mengaitkan kebijakan kenaikan gaji pensiun dengan rencana reformasi keuangan negara jelang pembacaan RAPBN 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan begitu, gaji pensiunan PNS per golongan masih berkisar sebagai berikut:
Golongan I
IA Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128
IB Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264
IC Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184
ID Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688
Golongan II
IIA Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
IIB Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
IIC Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
IID Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
Golongan III
IIIA Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
IIIB Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
IIIC Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
IIID Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
Golongan IV
IVA Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
IVB Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
IVC Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
IVD Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
IVE Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008
Cara Mengecek Pencairan Gaji Pensiunan Juli 2025
Adapun cara mengecek pencairan gaji pensiunan, Anda harus melakukan verifikasi secara online terlebih dahulu melalui aplikasi ANDAL by Taspen guna memastikan identitas penerima sudah valid.
Hal ini membuat proses pencairan jadi lebih praktis. Setelah melakukan autentikasi dan verifikasi, nantinya gaji langsung dikirim ke rekening masing-masing.
Apabila pensiunan belum melakukan langkah tersebut atau masih punya pinjaman di bank mitra, maka pencairan masih harus dilakukan di kantor pos.
Skema ini tidak memerlukan aplikasi. Pensiunan cukup dengan membawa KTP dan kartu pensiun untuk mencairkan dana.