

inNalar.com – Polda Jawa Tengah berhasil tangkap pelaku yang diduga ingin mengganti ideologi Pancasila dengan Khilafah.
Diketahui sebelumnya, terdapat segerombolan orang yang melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor di Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu.
Lebih jelasnya, dalam konvoi tersebut mereka menyebarkan brosur dan pamflet yang berisikan ajakan kepada masyarakat untuk mendirikan Khilafah.
Oleh karenanya, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, penyebaran brosur tersebut berpotensi makar dan membuat kegaduhan.
“Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Mereka menamai kelompoknya dengan Khilafatul Muslimin. Namun, pihak kepolisian sudah menangkap tiga tersangka atas perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, ketiganya diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat 1 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukuman Pidana atau 107 jo 53 KUHP.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” katanya dikutip dari PMJ News.
Pihak kepolisaan menyebutkan nama tiga tersangka tersebut, dan semuanya rata-rata pimpinan Khilafatul Muslimin.
Pertama yaitu, Ghozali Ipnu Taman. Ia merupakan Pimpinan Anak cabang Khilafatul Muslimin Brebes.
Selanjutnya, Dasmad bin Surja dan Adha Sikumbang. Keduanya adalah ketua Ranting Khilafatul Muslimin.***