

InNalar.com – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) saat ini memang cukup menggiurkan.
Bagaimana tidak, di tahun 2024 mendatang saja gaji pokok untuk para pegawai ASN akan dinaikan sebesar 8%.
Ditambah lagi, ada pula tunjangan-tunjangan lain yang akan diterima bagi para pegawai abdi negara yang berkeluarga alias telah beristri atau bersuami.
Perlu diketahui, sebenarnya hal di atas pun memiliki peraturannya tersendiri.
Sebab besaran tunjangan yang akan diterima oleh tiap ASN juga berbeda-beda tiap golongannya.
Begitu pula dengan gaji pokok yang akan diterima pun juga akan berbeda tiap golongan bagi para pegawai abdi negara.
Jika mengacu pada PP No 16 tahun 2019, maka besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai PNS yaitu:
1. Golongan Ia sampai Id, berkisar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.686.500.
2. Golongan IIa sampai IId, berkisar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000.
3. Golongan IIIa sampai IIId, berkisar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000.
4. Golongan IVa sampai IVe, berkisar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200.
Nah itulah gaji pokok yang akan diterima PNS saat sudah bekerja di lapangan.
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi masa kerja selama berapa tahun seseorang mengabdi pada pekerjaan yang ditekuninya.
Sedangkan untuk tunjangan, sebenarnya para pegawai ASN ini akan mendapatkan sebanyak 6 sekaligus.
Namun terdapat tunjangan yang hanya berlaku bagi seseorang yang sudah bersuami ataupun beristri.
Bahkan tunjangan yang diterimanya mencapai 10% dari gaji pokok.
Perlu diperhatikan, saat terdapat suami istri yang bekerja sebagai PNS sekaligus, maka tunjangan 10% itu hanya akan diberikan pada satu orang saja.
Namun pemberian 10% tersebut hanya akan diberikan pada suami atau istri yang gaji pokoknya lebih besar.
Karena itu ada baiknya bagi para suami atau istri untuk mengetahui gaji pokok masing-masing.
Tidak berhenti disitu, karena sebenarnya para suami istri yang telah dikaruinai buah hati juga akan memiliki tunjangan anak.
Tunjangan anak ini hanya berlaku bagi 3 anak, beserta 1 anak angkat angkat.
Adapun tunjangan anak ini akan mendapat 2% dari gaji pokok, dan berlaku hingga 21 tahun.
Perlu diketahui, tunjangan sebesar 2% itu hanya berlaku bagi anak yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan secara mandiri.
Namun tunjangan tersebut juga dapat diperpanjang kembali hingga 25 tahun jika anak tersebut melanjutkan kembali pendidikannya dengan catatan belum menikah dan berpenghasilan sendiri. ***