

inNalar.com – Kajian Gus Baha terbaru 2022 menjelaskan tentang riba, dalam hal ini timbul pertanyaan apakah kredit motor juga termasuk riba?
Topik riba pada ceramah Gus Baha terbaru 2022 tentunya sudah ditunggu oleh banyak masyarakat karena banyak juga yang melakukan kredit motor.
Hal itu membuat pembahasan pada kajian Gus Baha terbaru 2022 tentang riba menjadi lebih menarik, mengingat tak sedikit yang bertanya-tanya apakah kredit motor termasuk riba?
Menjawab pertanyaan tersebut, Gus Baha terbaru 2022 memaparkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukannya.
Baca Juga: Polres Lumajang Bekuk 5 Pelaku Curanmor Beserta Penadah dengan Barang Bukti 20 Unit Sepeda Motor
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Portal Jember “Apakah Kredit Motor Itu Riba? Boleh Dilakukan Kata Gus Baha Asal Penuhi Syarat Ini”.
Melakukan pembelian motor secara kredit di Indonesia sudah menjadi hal yang lazim untuk dilakukan.
Terutama bagi kalangan yang ingin membeli sesuatu namun memiliki budget yang pas-pasan.
Terkadang orang-orang bingung dan khawatir, apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?
Transaksi dikatakan riba jika ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.
Dalam sebuah kajian, Gus Baha bercerita bahwa dia pernah ditanya seseorang tentang urusan kredit dan hutang.
“Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta,” cerita Gus Baha.
“Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit,” jelas Gus Baha.
Maksudnya, ketika ada orang yang sudah awal berniat membeli barang dengan mencicil (1 akad) dan penjual hanya menawarkan satu harga yaitu 18 juta seperti contoh di atas.
Maka hal yang seperti ini adalah diperbolehkan. “Jadi dia akadnya hanya satu,” terang Gus Baha.
Baca Juga: Usai Diserang Covid-19 Susulan, Ekonomi China Anjlok dan Terancam Dililit Utang
Namun hal ini menjadi riba jika seseorang itu tidak mampu membayar sesuai tempo waktu, sehingga ada denda dan pihak dealer menyita barangnya.
Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.
Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.***
(Muchammad Muchyiddin/Portal Jember).
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi