

inNalar.com – Saat ini ramai soal Tenaga Honorer dihapus oleh pemerintah pada 2023 mendatang.
Penghapusan tersebut sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 31 Mei 2022.
Oleh karenanya, simak pengertian Tenaga Honorer, status, hingga jumlah gaji yang didapatkan.
Dikutip inNalar.com dari sejumlah sumber, Tenaga Honorer merupakan seorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain.
Baca Juga: Puluhan Santri di Pangalengan, Bandung Disodomi dan Dipaksa Beradegan Porno oleh Guru Ngajinya
Adapun pengertian lainnya, Tenaga Honorer adalah pegawai yang bekerja tidak tetap dan gajinya dibayar secara bulanan.
Biasanya, sebutan Honorer berkaitan dengan pegawai maupun guru. Seperti contoh, guru yang statusnya bukan ASN atau disebut guru Honorer.
Tugasnya yaitu membantu pada suatu instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Seorang Guru SD di Yogyakarta Diduga Teroris, Densus 88 Langsung Tangkap dan Geledah Rumahnya
Jadi intinya, Tenaga Honorer yaitu pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) dan non-PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Oleh karenanya, dalam perekrutannya tidak diatur dalam UU ASN. Bahkan sering kali tidak ada izin dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, salah satu alasan dihapusnya perekrutan Tenaga Honorer lantaran dianggap membuat kacau formasi ASN.
Dengan demikian pemerintah tidak akan melakukan rekrut pegawai non-ASN pada 2023, dalam artian sudah tidak ada lagi Tenaga Honorer.***