Pengacara Antonius Kosasih Duga Kamaruddin Simanjuntak Punya ‘Niat Terselubung’ di Kasus Dirut Taspen


Jakarta, inNalar.com
– Kuasa Hukum Atonious Kosasih, Muhammad Ismak menduga bahwa Kamaruddin Simanjuntak punya ‘niat terselubung’ dalam kasus Dirut Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak harus berurusan dengan Bareskrim Polri setelah adanya tuduhan sangat serius terhadap Dirut Taspen, Antonius Kosasih.

Dirut Taspen, Antonius Kosasih dituduh mengelola uang senilai Rp300 triliun untuk tujuan pencapresan pihak tertentu.

Baca Juga: Libur Nasional 2024: Daftar Hari Libur Serta Cuti Bersama Sesuai SKB, Total Ada 27 Hari

Selain itu, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi.

Dirut Taspen tersebut juga dituding membiayai sejumlah perempuan dengan mahar Rp200 juta per harinya.

Beberapa tuduhan ke Kosasih itu dinilai mengada-ngada oleh Muhammad Ismak dan menjatuhkan harkat martabat kliennya.

Baca Juga: Rampung Akhir 2023, Tol Sigli-Banda Aceh Senilai Rp12,35 Triliun akan Mempercepat Perjalanan Hanya 1 Jam

“Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah,” kata Ismak, Senin 11 September 2023.

Atas permintaan kliennya, Ismak menyebutkan bahwa perkara yang menyeret Kamaruddin Simanjuntak harus diproses dan dibuktikan dalam persidangan.

“Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Muncul di Ujian Loh! Inilah Bocoran Kunci Jawaban Soal Essai PTS-UTS Bahasa Inggris K13 Kelas 8 SMP

Ismak tak ingin dugaan penyebaran berita bohong oleh Kamaruddin ini menjadi gejolak di publik.

Pihaknya juga menduga bahwa Kamaruddin ada itikad tidak baik dan harus segera diluruskan.

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik,”

Baca Juga: Tips Diet Ala Jisoo BLACKPINK, Cara Mudah Punya Body Singset seperti Pacar Ahn Bo Hyun Ini

“Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi”

“Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai,” terang Muhammad Ismak.

Dari keterangan Ismak, pada tahap banding setelah Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian.

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban PTS PPKN Kelas 9 SMP dan Mts Semester 1 Tahun Ajaran 2023, UTS Jadi Mudah!

Hal sebaliknya terjadi di luar pengadilan, Kuasa Hukum Rina diduga menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Dirut Taspen yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian.

“Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” tegas Ismak.

Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.

Baca Juga: 10 Latihan Soal PTS, UTS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Selain itu Ismak menyampaikan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami.”

“Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks,” ujarnya. Karena itu Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Ujian Auto Gampang, Inilah 10 Latihan Soal PTS atau UTS IPA K13 Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

“Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero)!ANS Kosasih. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8).

Baca Juga: Song Hye Kyo Gabung Geng Sultan, Sirkel Pertemanannya Gak Kaleng-kaleng, Bisa Tebak Anggotanya?

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.

Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.

Baca Juga: Nyesel Kalau gak Belajar! Inilah Kumpulan 10 Soal PTS-UTS IPA Kelas 9 Semester 1: Organ Reproduksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara kedua sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat, Senin 11 September 2023.

Sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih

Rekomendasi