Pemerintah Berikan Syarat Penerima PBI JK, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan DTKS Kemensos Salahsatunya

inNalar.com – Diketahui pemerintah kembali mengeluarkan bansos bagi masyarakat yang tidak mampu dan bertujuan untuk kesehatan.

Pemerintah kali ini membuat satu program bansos yang bertujuan untuk membantu masyarakat dengan nama PBI JK.

Pemberian PBI JK akan dilakukan setiap bulannya melalui BPJS Kesehatan penerima yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Penerima PBI JK Menurut Kemensos, Berikut Penjelasan Tentang DTKS Kemensos

Selain itu program pemerintah kali ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun, apa saja syarat yang diberikan pemerintah untuk jadi penerima bantuan PBI JK 2022 yang akan diberikan setiap bulannya.

Sebelumnya akan dijelaskan cara daftar dan syarat menjadi penerima manfaat bantuan PBI JK yang akan diberikan pemerintah.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima PBI JK 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

 Baca Juga: Ramalan Nostradamus: Raja Charles III Akan Turun Takhta Tahun 2022, Siapa yang Akan Menjadi Penggantinya?

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.

 Baca Juga: Berikut Cara Daftar PBI JK 2022, Salahsatu Program Pemerintah Untuk Berikan Bansos Kepada Masyarakat

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Gimana Cara Daftar PBI JK 2022? Simak Berikut Bansos yang Diberikan Pemerintah Selain BLT BBM

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Simak Cara Daftar PBI JK, Bansos 2022 yang Pemerintah Berikan Kepada Masyarakat Indonesia

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat. 

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Penerima PBI JK Menurut Kemensos, Berikut Penjelasan Tentang DTKS Kemensos

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara daftar peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi